Home  /  Berita  /  Politik

DPR Tunda Sahkan Prolegnas 2020, Formappi: Karena DPR Belum Paham Konsep Omnibus Law

DPR Tunda Sahkan Prolegnas 2020, Formappi: Karena DPR Belum Paham Konsep Omnibus Law
Ilustrasi: BAS/hukumonline
Rabu, 18 Desember 2019 12:37 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - DPR urung mengesahkan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas 2020 yang sedianya dilakukan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I, Selasa (17/12/2019) kemarin. Omnibus Law, ditengarai menjadi sebab.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyatakan, ditundanya Prolegnas sudah diduga oleh lembaganya.

"Pasti karena DPR belum paham konsep Omnibus Law makanya pengesahan Prolegnas jadi molor," kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya, jika DPR mengerti konsep Omnibus Law, mestinya prolegnas itu tidak akan tetap berjumlah banyak seperti prolegnas-prolegnas sebelumnya. Karena, kata Lucius, "Omnibus Lawitu kan mestinya punya semangat menyederhanakan legislasi,".

"Lha, bagaimana menjelaskan Omnibus Law dengan prolegnas yang masih saja muncul dengan jumlah yang banyak," tandas Lucius.

Sebelumnya, tempo.co melaporkan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan penundaan itu karena DPR menunggu surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang Omnibus Law usulan pemerintah.

"Kami cuma tunda dua minggu, enggak apa-apa kan?" kata politikus Gerindra itu, Selasa (17/12/2019).

Menurut Sufmi Dasco, DPR menjadwalkan mengesahkan Prolegnas prioritas 2020 setelah memasukkan RUU Omnibus Law.

Dia menyatakan pengesahan Prolegnas prioritas 2020 akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, yakni Januari 2020.

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati 50 RUU masuk dalam Prolegnas 2020, tiga di antaranya RUU Omnibus Law.

Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Kesehatan Nasional.

Selasa yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemui Ketua DPR Puan Maharani membicarakan RUU Omnibus Law Perpajakan.

Presiden Jokowi juga mengatakan sudah meminta Puan agar pembahasan RUU Omnibus Law rampung dalam waktu tiga bulan.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dia tak bisa memastikan pembahasan bisa selesai dalam tenggat waktu itu.

Seperti diberitakan GoNews.co sebelumnya, Politikus PDIP itu beralasan pemerintah belum mengirimkan surpres RUU Omnibus law kepada DPR. Semestinya surpres dikirimkan kepada DPR pada bulan ini, Desember 2019.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/