Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setelah Ramai, Penghargaan DKI untuk Diskotek Colosseum pun Batal

Setelah Ramai, Penghargaan DKI untuk Diskotek Colosseum pun Batal
Foto: Ist.
Senin, 16 Desember 2019 18:45 WIB
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada tempat hiburan Colosseum Jakarta untuk kategori hiburan dan rekreasi pada 6 Desember 2019 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta, Senin (16/12/2019).

Mengutip rilis yang diterima GoNews.co, pemberian penghargaan kepada Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Adikarya Wisata Tahun 2019, yang dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, menyampaikan arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk langsung memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.

“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan. Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi,” jelas Sekda Saefullah.

Rilis tersebut juga menyatakan, sebelumnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah memanggil dan memberikan Teguran Tertulis kepada pemilik usaha Colosseum berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 16 Oktober 2019.

Kemudian, pemilik usaha juga diminta untuk membuat pernyataan tertulis agar lebih meningkatkan pengawasan intensif kepada pengunjung. Rekomendasi BNNP DKI Jakarta tersebut berdasarkan hasil kegiatan terhadap pengunjung tempat hiburan Colosseum pada 7 September 2019.

Dalam pemberitaan GoNews.co sebelumnya, Plt. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Alberto Ali menjelaskan, penghargaan kepada Diskotek Colosseum telah sesuai pakem hukum.

"Diskotek kan nggak dilarang. Dalam peraturan perundangan kita, Pergub 18 tahun 2018, jika tiga hal dilanggar yakni narkotika, perjudian dan prostitusi, itu kita rekomendasikan untuk dicopot izin," katanya.

Kala itu, saat disinggung terkait dengan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menutup tiga diskotek salah satunya Coloseum, Alberto enggan menjawab.

"Tanya sana dulu (BNN)!" tandas dia.

Pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum sempat menuai kontroversi di dunia maya setelah akun twitter @ayudh69 mengunggah penghargaan plakat untuk Colosseum Jakarta dari Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Anies Baswedan.

“Selamat datang di diskotek Colosseum Jakarta, dapatkan penghargaan Adikarya Wisata dari Gubernur,” tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut menuai banyak komentar pro dan kontra, ada yang mempertanyakan Anies soal wisata halal. “Ini dia yang namanya wisata syariah dan halal,” tulis @FPurwatmo.

Sebagai informasi, Anugerah Adikarya Wisata merupakan penghargaan kepada usaha pariwisata yang memiliki kinerja bisnis yang unggul dan berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan serta berkontribusi bagi pembangunan kepariwisataan di Jakarta. Tahun 2019 ini, ditetapkan 155 pelaku usaha, institusi, atau perusahaan yang menjadi nominasi pada penghargaan ini yang terbagi menjadi 31 kategori. Proses penilaian meliputi seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha para nominator.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77