Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hasil Verifikasi Administrasi CPNS BIN 2019 Diumumkan, Ini Tahapan Selanjutnya!

Hasil Verifikasi Administrasi CPNS BIN 2019 Diumumkan, Ini Tahapan Selanjutnya!
Dok. GoNews.co
Senin, 16 Desember 2019 13:01 WIB
JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) telah mengumumkan hasil verifikasi seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BIN Tahun Anggaran 2019.

Hal tersebut berdasarkan berdasarkan surat Pengumuman Nomor: Peng-16/XII/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019.

"Peserta penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipi (CPNS) Badan Intelljen Negara TA. 2019 yang nomor registrasinya tercantum dalam Iampiran pengumuman ini adalah peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi. Bagi peserta yang nomor registrasinya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat melalui akun masingmasing pada laman https://sscn.bkn.go.id," dikutip dari surat pengumuman tersebut, Senin (16/12/2019).

Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 16-18 Desember 2019.

Ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan tidak diperbolehkan unluk memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

"Panitia Seleksi CPNS BIN TA 2019 akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar. Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 Desember 2019," kata surat tersebut.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian di akun SSCN masing masing dan berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang lokasl dan jadwal pelaksanaannya akan diberitahukan kemudian melalui laman www.bin.go.id.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus saleksi administrasi, diwajibkan untuk melaksanakan registrasi yang jadwal pelaksanaannya akan diumumkan kemudian melalui laman www.bin.go.id. Oleh karena itu. Peserta agar secara aktif untuk mengakses/membuka Iaman www.bin.go.id.

"Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat dan bersufat mutlak atas hasil seleksi," tutup surat pengumuman tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/