Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dear Ahli Waris, Ini yang Harus Diketahui Pasca Jasad Marlis Ditemukan dalam Potongan Kecil yang Miris

Dear Ahli Waris, Ini yang Harus Diketahui Pasca Jasad Marlis Ditemukan dalam Potongan Kecil yang Miris
Ilustrasi: Ist.
Rabu, 11 Desember 2019 16:24 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
PEKANBARU - Direktur Eksekutif RIGHTS Asia, Nukila Evanty, menyatakan belasungkawa atas tewasnya Marlis, pria yang diketahui sebagai buruh PT Indah Kiat, Perawang, Siak, Riau. Jasad Marlis, ditemukan berbentuk potongan-potongan kecil di lingkungan perusahaan pada Selasa (10/12/2019) dini hari.

Nukila, pejuang buruh yang merupakan putri melayu Riau ini, tak bisa berkata banyak. Ia berharap, perusahaan tempat Marlis bekerja, menerapkan SMK3 (sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja) bagi para buruhnya.

"Apa saja tanggungjawab perusahaan apabila pekerja atau buruh mengalami kecelakaan atau mengakibatkan kematian/meninggal dunia? Maka ahli waris pekerja atau buruh yang meninggal dunia tersebut, berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Semuanya diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Nukila saat dikabari insiden yang menimpa Marlis, Rabu (11/12/2019).

Undang-Undang Ketenagakerjaan itu, kata Nukila, telah detail mengatur perlindungan kerja dan hak bagi pekerja atau buruh. Ada juga UU No. 1/70, "yang mengatur keselamatan kerja dalam segala kondisi tempat kerja, yang dapat mengakibatkan terjatuh, tertimpa, terluka dan lain-lain,".

Dan buruh, kata Nukila, sedari awal "harus mengetahui haknya atas keselamatan kerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja dengan perusahaan, sesuai Pasal 52 ayat 1 (a),".

Selanjutnya kata Nukila, ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. PP 50/2012 ini, kata Nukila, untuk mengatur risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Buruh pun, Nukila mengingatkan, berkewajiban memakai alat-alat pelindung pada saat bekerja, waspada dengan lokasi dan tempat kerja dengan kondisi yang membahayakan.

"Bahkan buruh bisa menyatakan keberatan kalau pekerja merasa tidak aman atau nyaman,".

Diberitakan sebelumnya, jasad seorang pekerja pria di PT Indah Kiat, Perawang, Siak, Riau, ditemukan dalam keadaan mengenaskan.

Dimana tubuhnya ketarik masuk ke dalam mesin penggiling kayu di pabrik tersebut lalu keluar menjadi potongan-potongan kecil.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Tualang, Kompol Pribadi. Pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan Indah Kiat bahwa ada salah satu karyawan yang mengalami kecelakaan kerja bernama Marlis (51).

Pekerja yang dilaporkan tersebut, tertarik masuk ke dalam mesin penggiling kayu di lokasi kerja.

''Jadi karyawannya ini shift malam, masuk jam 23.00 WIB, sekitar pukul 02.00 WIB, teman-teman kerjanya sudah tak melihat dia lagi, setelah di cek sama pengawasnya di sekitaran mesin penggiling ditemukan serpihan helmnya, kemudian ditumpukan kayu ada percikan-percikan daging manusia," kata Muslim pada GoRiau.com, Selasa (10/12/2019).

Selanjutnya kata Muslim, saat petugas melakukan evakuasi, kondisi tubuh korban sudah dalam keadaan hancur tak berbentuk atau menjadi potongan-potongan kecil.

Pihaknya menemukan potongan telinga, kulit-kulit manusia di sekitaran mesin penggiling. "Badannya sudah hancur tidak berbentuk lagi. Jadi kalau dari keterangan pihak perusahaan, dia itu kerja sendirian di lokasi itu," tutup Muslim.

Sementara, pihak Humas PT. Indah Kiat, Armadi saat di hubungi wartawan, mengatakan, pihakya saat ini menyerahkan investigasi kepada pihak kepolisian. "Kita serahkan kepada pihak yang berwajib, kalau posisi dia sendiri memang benar. Kalau kerja itu kan memang ramai tapi pada saat itu posisi korban memang sedang sendirian di titik itu," kata Armadi.***

Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77