Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
22 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
5
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Perpanjang Penahanan, Eks Bupati Lampung Harus Nginap Sebulan Lagi di Rutan

KPK Perpanjang Penahanan, Eks Bupati Lampung Harus Nginap Sebulan Lagi di Rutan
Kamis, 05 Desember 2019 19:15 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) harus pasrah usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang massa penahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Perpanjangan penahanan tersebut berkenaan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Selain Agung, KPK juga memperpanjang penahanan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin yang juga berstatus tersangka.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua tersangka, yakni AIM dan SB," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12).

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku mulai Jumat (6/12) besok hingga 30 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Agung diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara.

Selain Agung, lima tersangka yang juga terlibat dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri serta dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/