Home  /  Berita  /  GoNews Group

Teras Narang soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Itu 'Open Legal Theory'

Teras Narang soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Itu Open Legal Theory
Ist.
Rabu, 04 Desember 2019 20:36 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI, Teras Narang mengemukakan, sistem Pemihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung yang selama ini diterapkan, perlu penyempurnaan, baik bagi partai politik, konstestan, maupun penyelenggara Pemilu.

Hal itu, Ia sampaikan dalam diskusi "Menuju Pilkada Serentak 2020" yang berlangsung di Media Center MPR RI, Rabu (4/12/2019). Ia, menyoroti begitu mahalnya biaya penyelenggaraan Pilkada Langsung.

Kepulauan Riau yang menghabiskan sekitar Rp200 miliar dan Kalimantan Tengah ada biaya penyelenggaraan Pilkada langsung yang hampir mencapai Rp380 miliar.

"Ini membebani APBD. Tadi pagi saya ketemu dengan anggota DPRD dari Kabupaten Kotawaringin Timur yang akan melaksanakan Pilkada, mereka menyatakan bahwa diperkirakan ada tambahan lagi dari Kabupaten, kalau nggak salah sekitar Rp50 sampai 70 miliar lagi. Waw, saya bilang "mahal banget'" kata Teras Narang.

Teras juga mencatat beberapa kekurangan lain dari penyelenggaraan Pilkada Langsung, sehingga baginya wacana perubahan sistem dari langsung ke pemilihan tak langsung, merupakan wacana yang wajar.

"Karena memang Undang-Undang Dasar 1945 berkenaan dengan Kepala Daerah, itu dinyatakan dipilih secara demokratis. Berarti kalau secara hukum, itu berarti dia open legal teori. Berbeda dengan Presiden dan Wapres, dipilih langsung oleh rakyat, berarti itu closed," kata Teras.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Fraksi Demokrat MPR RI, Achmad, juga menyatakan perlunya perbaikan-perbaikan dalam sistem Pilkada. Tapi Ia menegaskan, perbaikan bukan berarti mengganti sistem pemilihan yang berlaku saat ini.

Perubahan yang dimaksud Achmad, menyasar pengetatan syarat pencalonan Kepala Daerah. Ia merinci:

1) Calon Gubernur dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal menyandang golongan pangkat 4C, dan sudah memiliki eselon 2 minimal 2 kali di provinsi terkait.

2) Calon Gubernur dari unsur TNI-Polri, minimal berpangkat bintang satu atau bintang dua.

3) Calon Bupati-Walikota dari unsur ASN, minimal eselon 4B dan sudah dua kali memimpin organisasi di daerah terkait.

4) Calon Bupati-Walikota dari unsur TNI-Polri, minimal berangkat Kolonel dan setingkatnya.

5) Calon Bupati-Walikota dari unsur Partai Politik, minimal pernah dua kali menjabat anggota DPRD Kabupaten/Kota.

6) Calon Gubernur dari unsur Partai Politik, minimal pernah dua kali menjabat anggota DPRD di Provinsi terkait.

7) Calon Kepala Daerah dari unsur Pengusaha, minimal pernah jadi Direktur Utama.

Sehingga, kata Achmad, dengan persyaratan-persyaratan secara teknis itu, maka tidak bergombolan orang menjadi kandidat kepala daerah, karena "secara administrasi itu sudah terseleksi. Walaupun ini memang demokrasi, dan memang dalam demokrasi ini siapa saja berhak,".***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/