Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buruh Tak Bisa Berobat karena Akses ke BPJS Kesehatannya Ditutup Pasca PHK

Buruh Tak Bisa Berobat karena Akses ke BPJS Kesehatannya Ditutup Pasca PHK
Ilustrasi unjuk rasa kaum buruh di Kementerian Kesehatan, Jakarta. (Foto: Dok. GoNews.co)
Rabu, 04 Desember 2019 14:27 WIB
TANGERANG - Ketua Gerakan Serikat Buruh Independen (GSBI) Kota Tangerang Dedi Isnanto mengatakan, penutupan akses ke BPJS Kesehatan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Sulindafin telah menyebabkan ada buruh yang tidak bisa berobat.

Sebanyak 1.200 buruh PT Sulindafin yang terkena PHK tidak bisa mendapatkan fasilitas kesehatan akibat penutupan akses BPJS tersebut.

Menurut Ade, ada seorang buruh yang tak bisa mendapat pelayanan kemoterapi setelah operasi kanker karena penutupan akses BPJS Kesehatan tersebut.

"Yang kemoterapi pascaoperasi kanker itu kemonya distop karena tidak bisa dapat fasilitas lagi dari BPJS," kata Ade di Tangerang, Rabu (4/12/2019).

Kompas.com melansir, tuntutan mereka dua hari lalu agar DPRD Kota Tangerang bersedia menjadi penjamin supaya akses ke BPJS Kesehatan mereka bisa dibuka belum terealisasi.

Hingga saat ini, belum ada yang berani menjadi jaminan ke BPJS Kesehatan untuk membuka akses tersebut.

Dalam aksi dua hari lalu, Dedi Isnanto mengatakan BPJS Kesehatan sudah menutup akses fasilitas BPJS untuk 1.200 karyawan yang di-PHK PT Sulindafin.

GSBI kemudian meminta Pemerintah Kota Tangerang atau DPRD Kota Tangerang menjadi penjamin agar akses bagi karyawan yang ingin berobat dengan BPJS Kesehatan bisa dibuka lagi.

"Agar memberikan jaminan kepada pihak BPJS untuk menanggung sementara semuanya. BPJS sendiri bilang kalau ada penjamin baru dibuka. Kami minta pemerintah saat ini memberikan jaminan terhadap BPJS kesehatan untuk dibuka kembali," kata Dedi.

Keinginan para buruh tersebut disetujui anggota DPRD Kota Tangerang. Ketua Komisi II DRPD Kota Tangerang, Syahroji mengatakan, DPRD siap menjadi penjamin untuk dibukanya akses BPJS Kesehatan bagi karyawan yang di-PHK tersebut.

"Kami minta kepada BPJS agar membuka kembali akses perobatan," kata dia setelah mendengar keluhan para buruh.

Syahroji menambahkan, tidak hanya DPRD, Pemerintah Kota Tangerang juga bisa menjadi penjamin.

"Wali Kota juga menjamin agar karyawan yang sudah diberhentikan bekerja tapi belum keluar dari karyawan, jangan sampai hak kesehatan dihilangkan," kata dia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77