Home  /  Berita  /  GoNews Group

Saat Beraksi Bak Pendekar Bersenjata Pedang, Bandit Ini Tak Berkutik saat Ditembak Polisi

Saat Beraksi Bak Pendekar Bersenjata Pedang, Bandit Ini Tak Berkutik saat Ditembak Polisi
Senin, 02 Desember 2019 20:00 WIB
LUMAJANG - Polres Jombang melakukan tindakan tegas terukur saat menangkap bandit bak pendekar dengan bersenjatakan pedang yang sudah menjadi buronan beberapa bulan.

Petugas menembak kaki kanan pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Pelaku bernama Indarto (35), warga Dusun Slumbung, Desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, atau sekarang bertempat tinggal di Dusun Kauman, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Bandit jalanan ini dikenal sadis. Dia tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam.

Hal itu pula yang dilakukan Indarto di Jl Raya Betek-Sumobito pada Minggu (25/8/2019) malam. Korbannya adalah Edi Yuli (50), warga Dusun Krajan, Desa Wonorejo, Kecamatan Kecong, Jember. Awalnya Edi naik bus dari Surabaya dan turun di simpang empat Gambiran Mojoagung Jombang.

Korban kemudian berjalan kaki ke arah utara. Sesampai di dekat pabrik Volma, tiba-tiba korban dihampiri seseorang yang mengendarai sepeda motor. Orang tersebut tidak lain adalah Indarto. Tanpa babibu, Indarto langsung mengayunkan pedang ke arah kepala belakang korban sebelah kiri.

Selanjutnya, pelaku merampas tas serta HP milik korban. Berhasil mendapatkan jarahannya, Indarto menggeber sepeda motornya. Dia menghilang di kegelapan malam. Sementara korban yang ketakutan lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mojoagung.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Meski sudah mengatongi identitas pelaku, namun polisi masih kesulitan melakukan penangkapan. Itu karena persembunyian Indarto yang berpindah-pindah. Selama beberapa bulan itu pula Indarto menjadi buron kepolisian.

Walhasil, Jumat (29/11/2019) malam, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orangtuanya, yakni di Dusun Kauman, Desa Mojoduwur, Mojowarno. Tak ingin buruannya kabur, korps berseragam coklat pun melakukan penggerebakan.

“Saat kita tangkap, pelaku melakukan perlawanan. Sehingga kita lumpuhkan dengan menembak kaki kanannya. Pelaku merupakan residivis. Dia pernah ditangkap pada 2014 dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 365 KUHP, pencurian yang disertai kekerasan. Ancamannya hukuman 9 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Sabtu (30/11/2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77