Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
2
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
20 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
22 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
20 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
5
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
20 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditangkap Polisi, Pelaku Onani di Bilik ATM Dijerat UU Pornografi

Ditangkap Polisi, Pelaku Onani di Bilik ATM Dijerat UU Pornografi
Senin, 02 Desember 2019 19:55 WIB
BANYUWANGI - Pelaku onani di bilik ATM yang videonya viral di Banyuwangi ditangkap polisi di rumahnya. Akhirnya identitas sang pelaku terkuak identitasnya.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Desa Kedung Gebang, Kecamatan Tegaldlimo. "Pelaku berinisial HDK yang berumur 28 tahun alamat Kecamatan Tegaldlimo," katanya saat press release di Mapolresta Banyuwangi, Senin (2/12/2019).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Arman menjelaskan bahwa pelaku awalnya dibonceng oleh seseorang mengendarai motor Honda Beat warna hitam.

Beberapa menit kemudian, datang 2 lain lainnya mengendarai sepeda motor Scoopy merah dan terlihat mengobrol dengan dua orang yang mengendarai motor Honda Beat hitam.

Tak lama setelah itu pelaku dengan mengenakan celana pendek warna kuning dan kaos motif biru putih masuk ke dalam bilik ATM sebuah bank melakukan onani.

Setelah pengendara motor Beat pergi, dua orang yang berboncengan motor Scoopy kemudian mendekat ke bilik ATM yang berada di Jalan Sumberayu Muncar dan merekamnya secara bergantian.

"Sehingga pada tanggal 23 Nopember beredar video viral tentang seseorang yang melakukan onani di bilik mesin ATM," paparnya.

Akibat perbuatannya yang melakukan tindakan asusila di tempat umum, HDK dikenai pasal 36 juncto pasal 10 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Menurut Kapolresta, perbuatan pelaku sama dengan perilaku pelecehan seksual yang terjadi di daerah lain, seperti pelaku pelemparan sperma atau menunjukkan alat kelamin kepada korban.

"Motif sementara yang bersangkutan melakukan perbuatan ini lebih kepada kepercayaan diri," tegasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:JatimNow.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/