Home  /  Berita  /  Politik

Bahayanya Pemisahan Stafsus Presiden dan Wapres Menurut Pakar Hukum

Bahayanya Pemisahan Stafsus Presiden dan Wapres Menurut Pakar Hukum
Gambar: Tangkapan layar 'Dua Sisi' TV One.
Sabtu, 30 November 2019 10:48 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan analisanya terkait keberadaan staf khusus (Stafsus) Wakil Presiden dan staf khusus Presiden yang baru ditetapkan belum lama ini.

Refly, tak menyoal usia milenial atau uzurnya personil stafsus. Yang menjadi soal adalah adanya potensi gangguan terhadap sistem presidensil. Ideal Presiden dan Wapres yang mestinya satu jiwa, satu suara dalam sistem presidensil, bisa terganggu ketika terjadi telat koordinasi lintas stafsus.

"Coba bayangkan misalnya, terhadap satu masalah tiba-tiba muncul staf khusus wakil presiden ngomong A, staf khusus wakil presiden ngomong B, karena belum ada koordinasi," jelasnya.

"Padahal, hal seperti itu tidak boleh terjadi," imbuh Refly.

Ia lantas bercerita pernah diundang di kesekretariatan wakil presiden dan mengajukan pertanyaan.

"Padahal saya pernah diundang kesekretariatan wakil presiden. Apakah itu butuh kesekretariatan sendiri? (saya katakan, red) 'Enggak'. Karena harusnya itu menyatu dengan presidennya," katanya.

"Sehingga gerak langkah presiden dan wakil presidennya itu sekali seirama termasuk stafnya," pungkas Refly.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/