Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tagih Laporan Keuangan Golkar, Kubu Bamsoet Ancam Adukan Airlangga ke KPK

Tagih Laporan Keuangan Golkar, Kubu Bamsoet Ancam Adukan Airlangga ke KPK
Kamis, 28 November 2019 18:23 WIB
JAKARTA - 5 Hari jelang Musyawarah Nasional, DPP Partai Golkar menggelar rapat pleno pada Rabu (27/11) malam. Rapat yang dihadiri pengurus-pengurus Golkar itu berlangsung kurang lebih 3 jam.

Suasana rapat pleno membahas materi Munas Golkar berlangsung panas dan penuh hujan interupsi. Terutama antarkubu pendukung Airlangga dan Bambang Soesatyo. Kubu pendukung Bambang Soesatyo memprotes sejumlah hal.

Senior Partai Golkar Freddy Latumahina mengatakan, loyalis Bamsoet protes syarat dukungan menjadi calon Ketum Golkar minimal dapat 30 persen suara. Kedua, mereka juga menginterupsi soal laporan pertanggungjawaban keuangan Golkar yang belum disusun oleh DPP. "Laporan pertanggungjawaban keuangan partai yang belum disiapkan oleh DPP," kata Freddy kepada merdeka.com, Kamis (28/11).

Berencana Lapor ke KPK

Freddy menuturkan, jika DPP tidak kunjung menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan untuk dibawa ke Munas, pendukung Bamsoet akan membuat laporan ke KPK dan Menkum HAM.

Sebab, kata dia, keuangan di Golkar disokong dari 2 sumber. Pertama dana bantuan partai dari APBN dan iuran anggota partai serta sumbangan dari pihak lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satu anggaran yang disoroti kubu Bamsoet adalah dana saksi Pemilu.

"Jika laporan pertanggungjawaban tidak disiapkan maka kemungkinan akan menempuh jalur hukum. Bisa ke KPK dan juga Menkum HAM. Karena sumber dana Golkar berasal dari dua, dari APBN melalui dana bantuan partai dan sumbangan kader dan lainnya," tegasnya.

Protes Syarat Dukungan 30 Persen

Selain itu, kubu Bamsoet juga merasa Airlangga Hartarto sebagai pimpinan partai, mencoba memasukkan aturan calon ketua umum di luar ketetapan partai.

Adapun aturan ingin didorong Airlangga dalam rapat, yakni mengharuskan para kader Partai Golkar memiliki 30 persen dukungan bila ingin maju sebagai calon ketua umum di Musyawarah Nasional (Munas). Usulan itu langsung menuai protes para pengurus pusat.

"Tidak ada dalam aturan partai bahwa untuk maju sebagai calon ketua umum di Munas. Itu sama saja menjegal peluang para kader untuk berkompetisi," ujar fungsionaris Partai Golkar Mirwan Vauly kepada merdeka.com, Kamis (28/11).

Upaya dilakukan Airlangga dalam rapat pleno tidak sesuai aturan partai selama ini. Beberapa syarat kader menjadi calon ketua umum, di antaranya harus memiliki Prestasi, Dedikasi, Loyalitan dan Tidak Tercela (PDLT). Selain itu minimal lima tahun menjadi kader Partai Golkar.

Menurut Mirwan, tidak ada syarat harus mendapat 30 persen pemilik suara bila ingin maju sebagai pemimpin Partai Golkar. Ide itu diduga hanya strategi Airlangga sebagai salah seorang calon petahana untuk menang di Munas pada 3-6 Desember nanti.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/