Home  /  Berita  /  GoNews Group

Parlemen Tak Wacanakan Perubahan Masa Jabatan Presiden, Dan DPD yang Diharap Tak Perlebar Persoalan Amandemen

Parlemen Tak Wacanakan Perubahan Masa Jabatan Presiden, Dan DPD yang Diharap Tak Perlebar Persoalan Amandemen
Ahmad Baedowi (kedua kanan). (ist.)
Kamis, 28 November 2019 17:49 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baedowi menegaskan, wacana perubahan masa jabatan presiden bukan wacana yang muncul dari fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Perlu kami informasikan bahwa sampai saat ini tidak ada dari internal parlemen itu mewacanakan terkait dengan masa jabatan, tetapi kalau menerima masukan, itu betul," kata Baedowi dalam diskusi bertajuk "Bola Liar Amendemen, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?", di Media Center DPR RI, Kamis (28/11/2019).

Meski begitu, kata Baedowi, munculnya saran dan meluasnya wacana, merupakan hal lumrah dalam demokrasi, sehingga tak perlu dipersalahkan.

Termasuk, misalnya, saran dari PBNU agar MPR kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara atau Presiden kembali dipilih oleh MPR RI, masih dinilai sebagai aspirasi yang wajar dalam demokrasi.

Ia menambahkan, "Ya kalau kita mau jujur, sebenarnya saudara-saudara semua, dasar negara kita Pancasila, jelas tadi bapak syarief sudah menyampaikan di sila ke-4, ada prinsip di situ , permusyawaratan perwakilan,".

Baidowi menyinggung paparan sebelumnya yang muncul dari Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie yang menyatakan, "interprestasi saya berkaian dengan konsensus Pancasila sebagai ideologi negara di sila ke-empat; Kerakyatan yang Dipinmpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Maka sebenarnya para petinggi negara dulu memang konsep berpikirnya mereka ingin pemilihan secara perwakilan,".

Tapi, lanjut Baedowi, sudah menjadi konsekwensi sejarah, bahwa UUD kemudian diamandem di era kepimimpinan Amien Rais sebagai Ketua MPR, sehingga berbuntut pada berlakunya sistem pemilihan langsung yang saat ini tengah berlaku.

"Baru masuk ke periode berikutnya, ada amandeman secara terbatas, ini sekedar wacana, bisa jadi nanti amandemennya juga meluas, namanya juga amandemen, kecuali ada komitmen awal dari masing-masing fraksi," kata Baedowi.

Ia lalu menyinggung soal kelompok DPD RI di dalam MPR RI. Komiten apa yang Ia maksud dengan 'terbatas' itu, termasuk ketika "kelompok DPD tidak memperlebarkan persoalan,".

"Tetapi kan idak bisa juga, sudah pasti DPD minta kewenangan bertambah. Kan bukan terbatas lagi kalau begitu. Terbatasnya hanya GBHN, DPD-nya minta kewenangannnya ditambah," ujar Baedowi.

Terpisah, Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus mengungkapkan, polemik-polemik terkait Amandemen UUD, GBHN, hingga perubahan metode pemilihan dan masa jabatan presiden, sedianya tak lepas dari rekomendasi MPR RI periode lalu, yang kemudian menjadi riuh dan liar karena sebelumnya tak pernah dibahas soal perubahan masa jabatan presiden.

Poin (d) rekomendasi MPR periode lalu itu, ungkap Ayus, "mewacanakan presiden dipilih kembali oleh MPR RI,".

Ayus pun menjelaskan bahwa rekomendasi MPR periode lalu itu tertuang dalam pasal 1 Keputusan MPR nomor 8/MPR/2019. Pasal ini, memuat 7 rekomendasi untuk MPR periode 2019-2024, yang meliputi:

a) Pokok-pokok Haluan negara

b) Penataan Kewenangan MPR RI

c) Penataan Kewenangan DPD

d) Penataan sistem presidensial

e) Penataan kekuasaan Kekahiman

f) Penataan sistem hukum dan peraturan perundangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara

g) Pelaksanaan Pemasyarakatan nilai-nilai 4 Pilar MPR RI serta Ketetapan MPR RI

Dan, pasal 3 Keputusan MPR tersebut, kata Ayus, "jelas meminta MPR saat ini mengkaji rekom-rekom tersebut,".

"Kajiannya tentu, menyangkut sistem pemilihan dan masa jabatan presiden. Mentah untuk saat ini dibedah," kata Ayus.

Karenanya, Ayus berharap elit politik perwakilan DPR dan DPD yang ada di MPR lebih mengutamakan kajian hingga dicapai konsensus politik, "apapun isinya,".

"Karena rekom meminta untuk mengkaji, bukan mengubah sistem yang ada," pungkas senator asal Riau ini.***

Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77