Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
20 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
20 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
3
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
23 jam yang lalu
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
20 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
20 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
6
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
19 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Terapkan e-Tilang Tindak Pengguna Skuter Listrik Langgar Lalin

Polisi Terapkan e-Tilang Tindak Pengguna Skuter Listrik Langgar Lalin
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di kawasan FX Sudirman. (KUMPARAN)
Senin, 25 November 2019 14:40 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan pengguna skuter listrik tidak diperkenankan untuk melintas di jalur sepeda maupun di jalan raya. Pihak kepolisian akan menilang pengguna skuter listrik yang nekat melewati jalur tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penilangan kepada pengguna skuter listrik akan menggunakan sistem e-Tilang. Polisi akan mencatat identitas pengguna skuter listrik.

"Teknisnya dengan mencatat ID (kartu identitas KTP) nya, kita e-Tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," kata Yusri di di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).

Yusri menuturkan, pengguna skuter listrik yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 282 Juncto Pasal 104 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000,” ucap Yusri.

Namun, sebelum ditilang, Yusri mengatakan pihaknya akan memberikan teguran lisan terlebih dahulu kepada pengguna skuter listrik yang melanggar. Jika mereka berusaha melarikan diri saat ditegur, polisi akan langsung melakukan penilangan.

“Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya yang bersangkutan memindahkan ke jalur sebenarnya itu enggak akan ditilang. Tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang,” tutur Yusri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/