Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kodim 0310/SSD Coba Pulihkan Lahan Bekas Tambang Ilegal dengan Bios 44

Kodim 0310/SSD Coba Pulihkan Lahan Bekas Tambang Ilegal dengan Bios 44
Dandim 0310/SSD Letkol Inf Dwi Putranto SAP MI Pol bersama Wali Nagari Tebing Tinggi, Seprianedi dan Kepala Jorong Padang Sari Misadi, melihat tanaman bambu di di lahan bekas tambang emas ilegal.
Minggu, 24 November 2019 17:29 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Ratusan hektar lahan bekas tambang emas ilegal (illegal mining) di Nagari Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) yang selama ini kering dan tidak bisa ditanami akibat pencemaraan zat mercuri, saat ini mulai ada harapan berkat pupuk Dekomposer Bios 44.

Penaburan pupuk Dekomposer Bios 44 itu dilakukan oleh anggota Kodim 0310/SSD bersama masyarakat Jorong Padang Sari Bukit Mendawa Sitiung 5 Nagari Tebing Tinggi, Kecamtan Pulau Punjung.

Dandim 0310/SSD Letkol Inf Dwi Putranto SAP MI Pol didampingi Wali Nagari Tebing Tinggi, Seprianedi dan Kepala Jorong Padang Sari Misadi, serta warga ikut melakukan penyiraman pupuk Dekomposer Bios 44 di lahan bekas tambang emas ilegal yang kini ditanami bambu, Sabtu (23/11) siang.

Saat ditemui awak media, Kepala Jorong Padang Sari Misadi mengatakan, kawasaan seluas ratusan hektar bekas tambang emas ilegal itu selama ini kering dan tanaman tidak bisa tumbuh.

"Dampak dari pertambangan tersebut, tanah di sini susah sekali ditanami, apalagi jenis tanaman buah-buahan, karet dan lainnya. Bulan Juni lalu, anggota Koramil Pulau Punjung dan Kodim 0310 melakukan survei dan penyiraman pupuk Dekomposer Bios 44 dengan uji coba pada batang bambu," katanya.

Ternyata cukup berhasil, tanaman batang bambu bisa tumbuh, daun-daun menghijau dan batangnya sudah mulai berdiri.

Di tempat sama, seusai melakukan penyiraman pupuk Dekomposer Bios 44, Dandim 0310/SSD Letkol Inf Dwi Putranto SAP M.I.Pol, saat ditemui awak media mengatakan, sesuai instruksi Korem Wira Braja untuk memberikan perhatian khusus, kita coba memulihkan lahan bekas pertambangan emas ilegal dengan pupuk Dekomposer Bios 44.

"Lahan di sini sudah rusak dan tidak produktif akibat aktivitas tambang ilegal lebih kurang 12 tahun. Dengan Bios 44, mudah-mudahan lahan ini akan produktif dan normal kembali," katanya. (ep)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/