Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aset First Travel Disita Negara, Komisi VIII akan Panggil Kemenag

Aset First Travel Disita Negara, Komisi VIII akan Panggil Kemenag
Foto: Dok. Koordinat Wartawan Parlemen.
Kamis, 21 November 2019 16:34 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily, mengaku aneh dan janggal menilai putusan hukum yang menyatakan bahwa barang sitaan yang ada pada kasus Fist Travel disita oleh negara. Pasalnya, negara tak dirugikan dalam perkara ini.

Karena itu, untuk mencari jalan keadilan bagi para calon jamaah umroh yang menjadi korban First Travel, Ace berharap Komisi VIII bisa segera memanggil Kementerian Agama, selaku penanggungjawab nasional penyelenggaraan Haji dan Umroh.

"Saya punya ekspektasi, punya harapan, kita harus memanggil Kementerian Agama," kata Ace dalam diskusi bertajuk 'Ideal Aset Fist Travel Disita Negara?' di Kompleks DPR RI, Kamis (21/11/2019).

Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi. Perusahaan penyedia jasa pemberangkatan umroh, Abu Tours, terbelit kasus pencucian uang calon jemaah umrah senilai Rp 1,2 triliun. Kasus ini berbuntut pidana penjara 20 tahun untuk Bos Abu Tours, Hamzah Mamba.

Rangkaian kasus Abu Tours dan First Travel itu, dinilai sebagai kelalaian serius Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam pengawasan dan pelaksanaan ibadah Haji dan Umroh.

"Itu negara seperti cuci tangan, terus terang saja," ujar politisi partai Golkar itu.

Turut hadir dalam diskusi tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih dan Anggota Komisi VIII Diah Pitaloka.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/