Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polri Terbitkan Imbauan Pakem Penggunaan Medsos Anggotanya

Polri Terbitkan Imbauan Pakem Penggunaan Medsos Anggotanya
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis. (Ist)
Selasa, 19 November 2019 18:56 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, melarang anggota Polri mengunggah informasi pribadi yang bisa diinterpretasi sebagai bentuk pamer kemewahan atau menggambarkan gaya hidup hedonisme di media sosial. Aturan ini juga berlaku bagi Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Larangan yang tertuang dalam surat telegram yang diterbitkan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo dengan nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 itu, meminta anggota Polri untuk menerapkan gaya hidup sederhana.

“Aturan tersebut merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Ini terkait dengan profil Polri yang berada di tengah-tengah masyarakat. Tentu anggota harus menampilkan diri sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat. Posting hal-hal yang sifatnya pamer seharusnya dihindari. Aturan ini, juga berlaku kepada keluarga anggota Polri,” jelas Sigit di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).

Sigit menjelaskan, aturan ini dibuat sebagai rangkaian dari reformasi mental. Tujuannya, mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai masyarakat. “Anggota Polri harus senantiasa menjaga diri. Selain itu, menempatkan diri dengan pola hidup sederhana. Baik di lingkungan internal maupun dalam kehidupan bermasyarakat,” papar mantan Kapolda Banten ini.

Sigit menegaskan, penggunaan medsos tidak dilarang bagi anggota Polri dan keluarganya. Namun, anggota Polri harus bijak dalam memanfaatkan medsos. “Gunakan medsos untuk hal yang bersifat positif. Hindari tampilan yang bersifat hedonis,”. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/