https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Pelaku Ilegal Tapping di Riau Diamankan, Pelaku Sewa Kedai Kopi Rp50 Juta untuk Kelabui Petugas

Pelaku Ilegal Tapping di Riau Diamankan, Pelaku Sewa Kedai Kopi Rp50 Juta untuk Kelabui Petugas
Kapolda Riau pimpin ekspos ilegal tapping di Mapolda Riau.
Senin, 18 November 2019 09:30 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Pencurian minyak mentah (llegal tapping) di jalur pendistribusian pipa milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), sudah berlangsung sejak 2017 lalu, berhasil dihentikan Ditkrimum Polda Riau. Dari aksi yang merugikan negara itu, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ilegal tapping setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan waktu yang cukup lama. Kemudian pada tahun 2019 berhasil mengamankan lima tersangka ilegal tapping.

"Tahun ini kami mengamankan lima pelaku ilegal tapping dengan waktu dan lokasi berbeda. Kelima orang tersebut berinisial berinisial JH, DP, HT, BS dan NS. Dimana pada saat beraksi, para pelaku mempunyai peran masing-masing," kata perwira tinggi berbintang dua itu, saat ekspos di halaman Mapolda Riau, Minggu (17/11/2019).

Ia menyampaikan peran masing-masing pelaku, diantaranya JH berperan sebagai pemodal atau penyandang dana, DP dan Al mencari tempat Illegal tapping, HT dan BS sebagi tukang bor dan NS sebagai sopir yang mengangkut minyak mentah. Dan ditambah ada pengawas yang masih DPO Polda Riau.

Modus para tersangka adalah dengan cara menyewa sebuah tempat kedai kopi senilai Rp50 juta agar memuluskan rencana jahatnya. Tindakan itu untuk mengelabui orang yang melintas di lokasi itu.

"Setiap orang yang lewat pasti mengatakan lagi sedang ngopi. Untuk orang-orang sekitar agar tidak melaporkan kepada pihak berwajib menerima uang Rp25 juta," lanjut Kapolda Riau.

Bersama para tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit mobil truk tangki berisi minyak curian masing masing berukuran 12.000 liter serta peralatan seperti pipa-pipa dan mesin pendistribusian minyak curian ke mobil tangki.

Aksi yang mereka lakukan mengakibatkan kerugian negara cukup besar. Per hari, pencurian itu merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar.

Dimana hasil ilegal tapping tersebut akan ditujukan ke Palembang, Sumatera Selatan dan ke Padang, Sumatera Barat. Dalam hal ini Polda Riau akan melakukan pendalaman mengapa minyak dibawa ke daerah tersebut dan akan digunakan untuk apa.

Lima orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP. Polda juga akan menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari illegal tapping. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/