Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pertimbangan-pertimbangan yang Membuka pada Opsi Pilkada Digelar DPRD

Pertimbangan-pertimbangan yang Membuka pada Opsi Pilkada Digelar DPRD
Jum'at, 15 November 2019 12:54 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang, menanggapi isu dikembalikannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD. Menurutnya, hal itu dimungkinkan karena beberapa pertimbangan.

Dalam diskusi bertajuk 'Akankah Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD?' di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 November 2019, Teras Narang memulai paparannya dengan mengulas sejarah reformasi, dimana kedaulatan rakyat menggantikan 'kedaulatan negara'.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berubah, "dimana pada saat itu, Pemilihan Presiden itu langsung dipilih oleh rakyat, itu pasal 6 (A) di UUD 1945, kemudian di pasal 18 ayat 4, Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis,".

Ini adalah pertimbangan pertama, yakni, secara ilmu hukum, soal presiden tak terbuka opsi perubahan pemilihan umum hingga UUD kembali diamandemen, sementara terkait Pilkada, menurut Teras, terbuka terhadap berbagai usulan.

Kedua, terkait dengan biaya. Terakhir saja, tutur Teras, untuk memilih satu pasang Gubernur, ditambah satu pasangan Bupati, memakan biaya lebih kurang Rp 327 milyar. "Kemudian saya baik bertanya, kalau misalkan diadakan di DPRD Berapa biayanya? Nggak lebih dari Rp 5 milyar,".

"Berarti apa? Ada unsur penghematannya dari segi biaya," ujar Teras.

Selanjutnya, karena pertimbangan penguatan daerah, Teras memandang opsi gelaran Pilkada oleh DPRD, hanya pada level Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil saja. Sementara Gubernur/Wakil tetap dipilih langsung oleh rakyat, karena kapasitas Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat.

"Ini menyangkut masalah titik berat otonomi daerah, karena sejak Undang-undang nomor 5 tahun 1974, memang titik berat kita adalah di kabupaten, titik berat otonomi daerah. Dan kemudian dilanjutkan dengan undang-undang 22 tahun 1999, kemudian diubah dengan UU 32 tahun 2004 dan undang-undang 23 tahun 2014, ini adalah merupakan rangkaian rangkaian," papar Teras.

Belum lagi, lanjut Teras, ketika menengok berbagai keterbelahan dalam gelaran Pemilu belakangan,"kadang-kadang satu rumah bisa bermusuhan. Hal-hal ini yang banyak menimbulkan pemikiran-pemikiran yang realistis, bahwa kita kembalikan (Pilbup/Pilwakot) ke DPRD,".

Jika ini terwujud, maka penghematan biaya yang jumlahnya fantastis itu, diharap Teras, bisa digunakan untuk menyokong dunia pendidikan, sejalan dengan agenda besar pemerintah untuk menciptakan sumber daya manusia unggul dalam 5 tahun mendatang.

"Kita bisa lebih fokus di dalam rangka untuk peningkatan sumber daya manusia. Peningkatan sumber daya manusia dari mana? Dari sekolah, nggak ada yang lain lagi," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77