Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buka-bukaan Ditjen Dukcapil soal Sulitnya Memenuhi Kebutuhan E-KTP Warga Seluruhnya

Buka-bukaan Ditjen Dukcapil soal Sulitnya Memenuhi Kebutuhan E-KTP Warga Seluruhnya
Selasa, 12 November 2019 14:39 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, I Gede Suratha, mengungkap penyebab masih belum terpenuhinya kebutuhan E-KTP suruh warga, hingga masih diberlakukannya Suket (Surat Keterangan).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2019, Suratha menyatakan, "perekaman KTP-el tidak akan pernah (istilahnya) tuntas 100 persen,".

"Akan menyisakan walaupun sedikit. Jalan keluarnya itu adalah Suket sebagai mitigasi resiko untuk hal-hal khusus," kata Suratha.

Pasalnya, berdasarkan 17 faktor yang mempengaruhi kebutuhan warga atas KTP-el, 11 diantaranya merupakan faktor 'unpredictable'.

Berdasarkan slide yang menjadi materi paparan Dukcapil di hadapan legislator dalam RDP tersebut, KTP-el untuk; Pemula per tahun, Pindah per tahun, Kawin per tahun, Cerai Hidup per tahun, Cerai Mati per tahun, dan meninggal per tahun, merupakan faktor yang bisa diprediksi.

Sementara, pemekaran wilayah, pembentukan/pemekaran RT/RW baru, perubahan nama jalan, perubahan status pendidikan, hilang per tahun, rusak per tahun, perubahan keyakinan, perubahan nama, perubahan gelar, perubahan pekerjaan dan pemutakhiran data KTP-el yang semula kosong menjadi 11 faktor pendorong kebutuhan warga atas blangko KTP-el.

"Di kependudukan, belum cukup ilmuwan yang meneliti (11 faktor, red) ini. Sehingga, kita tidak mempunyai data _time series_ yang bagus," kata Suratha.

Sulit diprediksinya 11 faktor tersebut, lanjut Suratha, mengganggu betul kinerja Dukcapil terkait dengan penyediaan blangko KTP-el. Pengalaman di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dimana kebutuhan blangko KTP-el sebanyak 7 juta keping berdasarkan 6 faktor prediktif, Dukcapil masih kekurangan meski sudah menyiapkan 16 juta keping blangko, atau 3 kali lipat dari kebutuhan.

Persoalan tak terpenuhinya hak seluruh warga atas KTP-el, dipaparkan Suratha, juga terkait dengan kendala kontrak pengadaan blangko KTP-el, akibat dari harga pasti blangko KTP-el yang baru fix pada 2017, senilai Rp 10.700. Lambannya kepastian nilai itu, karena proses perkara korupsi KTP-el yang bergulir kala itu.

Akibat lambannya penetapan nilai harga per keping blangko KTP-el itu pula lah, Dukcapil pernah mengembalikan uang yang pernah dialokasikan oleh Komisi II. Rencananya, tahun 2021 Dukcapil baru bisa merampungkan hutang perekaman KTP-el warga yang terhitung berjalan sejak tahun mula program KTP-el, yakni sejak tahun 2014 silam.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/