Buka-bukaan Ditjen Dukcapil soal Sulitnya Memenuhi Kebutuhan E-KTP Warga Seluruhnya
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2019, Suratha menyatakan, "perekaman KTP-el tidak akan pernah (istilahnya) tuntas 100 persen,".
"Akan menyisakan walaupun sedikit. Jalan keluarnya itu adalah Suket sebagai mitigasi resiko untuk hal-hal khusus," kata Suratha.
Pasalnya, berdasarkan 17 faktor yang mempengaruhi kebutuhan warga atas KTP-el, 11 diantaranya merupakan faktor 'unpredictable'.
Berdasarkan slide yang menjadi materi paparan Dukcapil di hadapan legislator dalam RDP tersebut, KTP-el untuk; Pemula per tahun, Pindah per tahun, Kawin per tahun, Cerai Hidup per tahun, Cerai Mati per tahun, dan meninggal per tahun, merupakan faktor yang bisa diprediksi.
Sementara, pemekaran wilayah, pembentukan/pemekaran RT/RW baru, perubahan nama jalan, perubahan status pendidikan, hilang per tahun, rusak per tahun, perubahan keyakinan, perubahan nama, perubahan gelar, perubahan pekerjaan dan pemutakhiran data KTP-el yang semula kosong menjadi 11 faktor pendorong kebutuhan warga atas blangko KTP-el.
"Di kependudukan, belum cukup ilmuwan yang meneliti (11 faktor, red) ini. Sehingga, kita tidak mempunyai data _time series_ yang bagus," kata Suratha.
Sulit diprediksinya 11 faktor tersebut, lanjut Suratha, mengganggu betul kinerja Dukcapil terkait dengan penyediaan blangko KTP-el. Pengalaman di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dimana kebutuhan blangko KTP-el sebanyak 7 juta keping berdasarkan 6 faktor prediktif, Dukcapil masih kekurangan meski sudah menyiapkan 16 juta keping blangko, atau 3 kali lipat dari kebutuhan.
Persoalan tak terpenuhinya hak seluruh warga atas KTP-el, dipaparkan Suratha, juga terkait dengan kendala kontrak pengadaan blangko KTP-el, akibat dari harga pasti blangko KTP-el yang baru fix pada 2017, senilai Rp 10.700. Lambannya kepastian nilai itu, karena proses perkara korupsi KTP-el yang bergulir kala itu.
Akibat lambannya penetapan nilai harga per keping blangko KTP-el itu pula lah, Dukcapil pernah mengembalikan uang yang pernah dialokasikan oleh Komisi II. Rencananya, tahun 2021 Dukcapil baru bisa merampungkan hutang perekaman KTP-el warga yang terhitung berjalan sejak tahun mula program KTP-el, yakni sejak tahun 2014 silam.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik |