Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polisi Kehutanan Pasaman Barat Temukan Ilegal Logging di Bukik Campo

Polisi Kehutanan Pasaman Barat Temukan Ilegal Logging di Bukik Campo
Petugas melihat kayu yang diduga ilegal logging di Bukik Campo Gunung Talamau beberapa waktu lalu. (foto: Osniwati/harianhaluan.com)
Selasa, 05 November 2019 18:59 WIB
PASAMAN BARAT - Kayu seharga puluhan juta rupiah diduga illegal logging ditemukan oleh polisi kehutanan di Gunung Talamau, Pasaman Barat, Sumbar  dua hari lalu. Kayu yang siap untuk diolah tersebut terindikasi ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dikutip dari harianhaluan.com, petugas Polisi Kehutanan Pasbar Afrizal, dugaan ilegal loging tersebut ditemukan oleh petugas kehutanan di Gunung Talamau 15 km jaraknya dari lokasi masyarakat.

Di Bukik Gunung Campo kayu tersebut ditemukan oleh petugas setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Kami menemukan kayu banio yang siap untuk diolah dan dibawa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Diprediksi harga kayu tersebut puluhan juta rupiah, malah sampai ratusan juta rupiah," papar Afrizal.

Ia melanjutkan, kayu siap olah tersebut akan digunakan oleh oknum untuk berbagai keperluan.

"Biasanya diantar ke somel. Namun, kami akan selidiki lebih lanjut," ujar Afrizal.

Bukik Harimau Campo di Gunung Talamau tersebut termasuk ke dalam kategori hutan lindung. Total hutan lindung di Pasbar mencapai 30 ribu hektar.

"Jika hutan ini terus digarap maka akan mengakibatkan berbagai dampak bagi masyarakat. Seperti banjir, longsong yang pasti kita akan merasakan akibatnya," katanya.

Kawasan hutan Pasbar saat ini yang rentan dengan ilegal logging adalah Talamau, Paraman, Aia Bangih.

Pihaknya terus meminta masyarakat agar memantau kondisi hutan lindung tersebut. Jika ada yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak yang berwenang.

"Jika ada masyarakat yang ingin membawa kayunya dari wilayah sendiri seperti Surian, mahoni, jati diharapkan untuk mencantumkan kepemilikan kayu tersebut. Bisa mencantumkan surat tanah, atau surat pernyataan bahwa kayu tersebut milik mereka,"tandas Afrizal.

Pada Selasa (5/11) Tim Dinas Kehutanan akan datang meninjau lokasi dugaan ilegal loging tersebut. Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.(h/ows/hln)

Editor:arie rh
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Pasaman Barat, Sumatera Barat, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/