Home  /  Berita  /  GoNews Group

Evaluasi Otsus Papua Dimulai dari Kementerian Dalam Negeri

Evaluasi Otsus Papua Dimulai dari Kementerian Dalam Negeri
Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma. (Istimewa)
Kamis, 31 Oktober 2019 14:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma, mendesak pemerintah transparan dan terbuka soal Otonomi Khusus Papua.

"Penyampaian hasil evaluasi oleh Pemerintah perlu disampaikan secara terbuka ke Publik khususnya masyarakat Papua Barat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah dalam Hal Mentri dalam Negeri harusnya melakukan evaluasi internal di Kementrian Dalam Negeri terkait implementasi UU Otonomi Khusus," ujar Filep Wamafma, Kamis (31/10/2019).

"Oleh sebab itu kami mendesak Mentri dalam Negeri untuk mengubah birokrasi di Kementrian dalam Negeri dalam khususnya Bidang Otonomi Khusus bagi Papua," tandasnya.

Menurutnya, evaluasi Otonomi Khusus lebih utama sebelum ada kebijakan Pemerintah tentang Pemekaran wilayah di Tanah Papua sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat telah mengatur bahwa pelaksanaan Undang-Undang Ini di evaluasi setiap tahun untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ke tiga sesudah undang-undang ini berlaku.

"Apabila merujuk pada ketentuan tersebut maka pada tahun 2003 Pemerintah sudah harus melakukan Evaluasi," tegasnya.

Pemerintah dalam hal ini Mentri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menurutnya tidak perlu mencari kesalahan dan kelemahan pemerintah daerah, karna sesungguhnya Pemerintah daerah telah bekerja secara maksimal tanpa ada payung hukum sebagai rujukan dalam tatata kelola Otonomi Khusus.

"Oleh sebab itu kelemahan implementasi UU Otsus Papua berada pada Pemerintah Pusat salah satu kegagalan implementasi Otsus Papua karna tidak ada perangkat serta sistem yang baku baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah," tukasnya.

Sebagai pertanggung jawaban politik maka kata Filep, Pemerintah wajib mempertanggung jawabkan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Inidonesia (MPR RI).

"Karena dasar pemberlakukan UU Otonomi Khusus Papua adalah Tap MPR RI Nomor VIII/MPR/2000 dan TAP MPR IV/MPR/1999 oleh sebab itu momen saat ini yang tepat adalah adanya pertanggungjawaban Pemerintah terhadap Implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat," ujarnya.

"Kebijakan Pemerintah dalam proses percepatan membentuk Pemekaran Wilayah di Provinsi Papua menurut saya hal itu juga penting, walaupun demikian jauh lebih penting adalah dilakukn evaluasi. Karna sejarah pemberlakuan UU Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua barat tidaklah mudah dan perlu adanya pertanggung jawaban," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/