Home  /  Berita  /  GoNews Group

Banser: Menag Tolong Fokus Urus Soal Substansial, Jangan Masalahkan Cadar dan Celana Cingkrang

Banser: Menag Tolong Fokus Urus Soal Substansial, Jangan Masalahkan Cadar dan Celana Cingkrang
Kamis, 31 Oktober 2019 15:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil Qoumas meminta Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi supaya fokus mengurus masalah substansial. Pemakaian cadar disebut sesuatu yang tampak, pada hal masalah radikalisasi dan terorisme bukan soal penampakan, tetapi soal idiologi.

"Lebih baik Menteri Agama ngurusin yang substansial saja deh, urus dulu soal idiologi itu. Nanti kalau memang secara idiologis berkaitan antara radikalisme dan terorisme itu berkaitan dengan cadar, baru lah dibuat perturan," kata Yaqut yang juga anggota DPR dari PKB menjawab wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (31/10/2019).

Hal ini dikatakan menanggapi rencana Menag Fachrul Razi melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Alasannya keamanan menyusul peristiwa penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Memang kata Fachrul, rencana tersebut masih dalam kajian, namun aturan pelarangan pengguna cadar sangat mungkin direkomendasikan Kemenang atas dasar alasan keamanan.

“Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu,” kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Fachrul menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama. Namun ia menegaskan tak pernah berpikir untuk melarang penggunaan cadar.

Lebih lanjut Yaqut Cholil menyatakan, banyak juga orang memakai cadar itu dari kalangan moderat cara berpikirnya. Memakai cadar tetapi bukan radikal. Makanya akan merepotkan, jika ada aturan pelarangan pengguna cadar pada hal tidak ada hubungannya dengan radikalisme dan terorisme.
Kemudian dia mengingatkan, niqab atau cadar adalah budaya Arab, bukan Islam.

Karena itu sah saja kalau ada budaya Arab seperti pemakaian cadar di Indonesia, apalagi keturunan Arab pun ikut serta berjuang pada kemerdekaan Indonesia.

“Sah-sah saja kalau ada budaya Arab, seperti juga ada budaya Cina, Jawa dan budaya lainnya. Sebaiknya saling menghargai. Itu lebih penting,” imbuh Yaqut.

Karena itu dia berpesan, sebaiknya Kemenag mempelajari lebih dalam soal idiologi radikalisme, terorisme. Apakah idiologi ini berhubungan dengan cara berpakaian orang. Dia meminta supaya tidak aneh-aneh dalam membuat peraturan.

“Saya bukan tidak setuju, tapi Menag pelajari dulu itu, apa itu radikalisme, terorisme. Berhubungan tidak sama cara berpakaian orang? Kalau tidak berhubungan, ngapain sih bikin aturan yang nggak perlu,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama RI, Fachrul Razi menyatakan, penggunaan celana cingkrang oleh aparatur sipil negara (ASN) tidak sesuai aturan. Dia mempersilakan ASN yang tidak terima aturan itu untuk keluar.

“Misal ditegur celana, kok, tinggi gitu? Kamu nggak lihat aturan negara gimana? Kalau nggak bisa ikuti (aturan), keluar kamu!" ucap Fachrul di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 31 Oktober 2019.

Fachrul menekankan agar ASN mengikuti semua aturan, termasuk cara berpakaian. Meski tak bisa dipersoalkan dari segi agama, Fachrul menyebut celana cingkrang melanggar aturan berpakaian ASN.

“Masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa (dilarang),” kata dia.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki. Adapun yang disebut celana cingkrang, biasanya ujung celana ada di atas mata kaki.

Demikian kutipan Tempo.co dalam berita berjudul 'Fachrul Razi Persilakan ASN Bercelana Cingkrang untuk Keluar'. Lalu bagaimana sebenarnya aturan yang ditetapkan dalam Permendagri 6/2016? Dan, bagaimana pula aturan berpakaian bagi muslim yang diajarkan agamanya?

GoNews Grup telah mencermati 30 halaman dari peraturan yang diundangkan pada 28 Januari 2016 itu, dan tidak menemukan satupun perintah untuk mengenakan celana panjang hingga ke mata kaki atau melebihi mata kaki, ataupun larangan mengenakan celana yang panjangnya terbatas di mata kaki atau di atas mata kaki.

Adapaun ajaran agama Islam untuk pemeluknya, terkait dengan celana, setidaknya didapat dari hadits:

“Di sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki,” kata Rasulullah Muhammad Sallallahu'alaiwasallam ketika memegang betis Hudzaifah bin Al Yaman sebagaimana termatub dalam Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, hal.70. Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shohih.

Atau hadits dari Abu Dzar yang mengatakan bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat nanti, tidak dipandang, dan tidak disucikan serta bagi mereka siksaan yang pedih,".

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut tiga kali perkataan ini. Lalu Abu Dzar berkata, “Mereka sangat celaka dan merugi. Siapa mereka, Ya Rasulullah?”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Mereka adalah orang yang isbal, orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu,".

Hadits riwayat Muslim ini termaktub sebagai hadits no. 306 dalam kitab sahihnya. Dan untuk diketahui, Orang yang isbal (musbil) adalah orang yang menjulurkan pakaian atau celananya di bawah mata kaki.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77