Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditikam Pemilik Ruko dengan Keris, Penyewa Sekarat di Dharmasraya

Ditikam Pemilik Ruko dengan Keris, Penyewa Sekarat di Dharmasraya
Tersangka penikaman, Pondra (45) diinterogasi di ruang Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Selasa (29/10/2019). (foto: ist/eko pangestu)
Rabu, 30 Oktober 2019 10:57 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Seorang penyewa ruko, Iska Dinaka (28) sekarat akibat ditusuk dengan keris oleh pemilik ruko Pondara (45) di Jorong Koto Panjang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (28/10/2019).

Akibat luka tusukan tersebut, korban yang menyewa ruko milik pelaku itu harus mendapat perawatan di Klinik Keluarga, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.

Sementara pelaku Pondra yang sempat melarikan diri ke Solok usai kejadian, akhirnya berhasil ditangkap polisi enam jam kemudian dan diamankan di Mapolsek setempat.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Welly Wahyudi, Selasa (29/10/2019) mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika korban memberikan uang sewa ruko kepada anak pemilik ruko Rp5 juta, Senin ( 28/10) sekira pukul 15.00 WIB.

Namun pemilik ruko tidak terima uang sewa diberikan kepada anaknya. Selang setengah jam kemudian Pondara mengamuk dan mengusir korban dari ruko miliknya serta mengambil sebilah keris dan menusuk perut penyewa ruko di bagian kiri. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri.

Pihak keluarga dan warga sekitar kemudian melarikan korban ke Klinik Keluarga untuk mendapat perawatan medis.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu dari istri korban, Ayu Puspita langsung bergerak cepat memburu pelaku.

“Kami telah memanggil beberapa saksi atas peristiwa ini, yakni IAS (40), dan Bayu (31),” jelas Kapolsek.

Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Talang, Kabupaten Solok menggunakan sepeda motor FU.

“Pihak kepolisian bergerak cepat, dan langsung menangkap pelaku. Untuk pengembangan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti sebuah pisau berbentuk keris dan satu unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Pulau Punjung,” lanjutnya.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/