Home  /  Berita  /  GoNews Group

PDIP: Tugas Jokowi-Maruf Diambil Alih Prabowo Cs Saat Berhalangan, Bukan Menkopolhukam

PDIP: Tugas Jokowi-Maruf Diambil Alih Prabowo Cs Saat Berhalangan, Bukan Menkopolhukam
Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. (GoNews.co/Mus)
Selasa, 29 Oktober 2019 08:16 WIB
JAKARTA - Polemik mengenai hak veto yang dimiliki Menteri Koordinator (Menko) terus bergulir sejak hak tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/10) lalu.

Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta agar hak yang dimiliki menko untuk membatalkan kebijakan menteri di bawahnya itu secara gamblang diatur.

"Hak veto Menko harus diatur jelas batasannya," tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (28/10).

Lebih lanjut, mantan anggota Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur, jika Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin berhalangan tetap secara bersamaan maka ada tiga menteri yang mengambil alih tugas.

Tugas itu dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Pelaksanaan tugas presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan. Bukan Menko,” tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77