Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
22 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
11 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawa 2 Kg Sabu dari Pekanbaru ke Pariaman, Tertangkap di 50 Kota

Bawa 2 Kg Sabu dari Pekanbaru ke Pariaman, Tertangkap di 50 Kota
Tersangka H tertunduk saat Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto bersama Kabid Humas, Kombes Pol Syamsi menunjukkan barang bukti, Selasa (29/10/2019) di Padang. (foto: Gatra.com/Wahyu Saputra)
Selasa, 29 Oktober 2019 17:01 WIB
PADANG - Seorang pria paruh baya berinisial H (41) berhasil diringkus tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (27/10) sekitar pukul 01.45 WIB dini hari.

Tersangka H ditangkap karena terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari Kota Pekanbaru, Riau.

Dikutip dari Gatra.com, penangkapan itu terjadi di kilometer 13 Sarilamak, Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Penangkapan dilakukan pihak kepolisian usai menerima laporan akan ada yang membawa narkoba jenis sabu dari Pekanbaru.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto mengatakan, awalnya H diutus inisial AH membawa sabu ke kampung halamannya di Lambah Kasai, Batu Mangaum, Kenagarian Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Di perjalanan, tersangka diringkus polisi gabungan Polres Limapuluh Kota dan Polda Sumbar.

“Awalnya sabu 2 kilogram itu akan dibawa ke kampungnya Sungai Geringging. Sebelum sampai tujuan, tersangka H ini diringkus anggota kami,” kata Rudi, di Padang, Selasa (19/10/2019) seperti dilansir Gatra.com.

Rudi menjelaskan, untuk mencegat pelaku, pihaknya melakukan razia, dan menemukan di dalam mobil bus PT SKR Jaya Transport dengan nopol BA 7982 FU.

Dari tersangka H, polisi menyita 2 kilogram paket besar sabu dibungkus plastik teh cina dalam kotak sepatu, dan satu unit handphone merk Vivo.

Hingg kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (112) ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan alasan telah melawan hukum, menerima, menjadi perantara, menyimpan, menguasai narkoba jenis tersebut. Ancamannya, pelaku bisa dipidana dengan hukuman mati.

“Kini kasusnya masih dalam proses, kita tunggu perkaranya di pengadilan. Bisa pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahu dan paling lama 20 tahun, dengan maksimum denda Rp10 miliar dan ditambah sepertiganya. Tapi kasus ini tetap dilakukan pendalaman,” kata Rudi. (gtr)

Editor:arie rh
Sumber:Gatra.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Pariaman, Limapuluh Kota
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/