65,5 Kg Ganja Kering Dibakar di Depan Mapolres Padang Pariaman
Daun ganja kering yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti atas kasus Peri Yusman (40 tahun) dan Fransisco Rio (27 tahun), dua dari tiga tersangka pengedar narkotika yang tertangkap di Korong Padang Baru, Lubuak Aluang, 16 Oktober 2019 lalu.
Dikutip dari hariansinggalang.co.id, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Zamroni Wibowo didampingi Wakapolres, Kompol Irvan Coa Ampera menyebutkan, kasus kepemilikan daun ganja itu masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
Kebijakan untuk mempercepat pemusnahan barang terlarang tersebut adalah demi keamanan. Selain itu, Polres juga tidak memiliki ruang buat menyimpan narkotika yang terbilang banyak tersebut.
Puluhan kilogram daun ganja itu dibakar di depan Mapolres. Hadir pada acara pemusnahan tersebut Wakil Bupati Suhatri Bur, Kasi Intel BNN Sumbar Dhani Affarid, Kabid Penindakan BBPOM RI Patria Dehelu dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman Pengki serta Adison selaku penasihat hukum tersangka. (darmansyah/hsc)
Editor | : | arie rh |
Sumber | : | hariansinggalang.co.id |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Padang Pariaman |