Home  /  Berita  /  Hukum

Saksi Adat Dihadirkan dalam Persidangan Dugaan Korban Asusila oleh Mantan KCP BRI Bukittinggi

Saksi Adat Dihadirkan dalam Persidangan Dugaan Korban Asusila oleh Mantan KCP BRI Bukittinggi
Kuasa hukum korban dugaan tindak asusila DPS oleh mantan KCP BRI Bukittinggi DHN, Missiaki Tommi & Partner.
Selasa, 22 Oktober 2019 16:46 WIB
BUKITINGGI - Kasus dugaan tindakan asusila pegawai bank BRI cabang Aur Kuning, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat berinisial DPS (30), yang diduga dilakukan oleh mantan Pimpinan Cabang BRI KCP Aur Kuning Bukittinggi berinisial DHN telah memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi- saksi di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Namun, jika merunut jalannya persidangan sampai agenda pemeriksaan saksi, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh Kuasa Hukum korban Missiniaki Tommi & Partner dalam agenda pra dan pasca persidangan berlangsung, ucapnya saat bertemu dengan awak media, Selasa 22 Oktober 2019.

Dalam sidang yang berlangsung Senin 21 Oktober 2019 kemarin, menurut Tommi, Jaksa Penuntut Umum kembali mendatangkan korban utama yang mana pada persidangan sebelumnya saksi korban tidak dapat hadir mengingat karena dalam kondisi sakit dan memperbaiki trauma yang dialaminya.

Sidang yang berlangsung dari pagi hingga siang tersebut, tidak hanya mendatangkan korban saja dalam persidangan, namun juga menghadirkan saksi adat, ucapnya.

Namun demikian, pada persidangan tersebut, pihak kuasa hukum merasa kurang puas karena majelis hakim tidak mengizinkan untuk menghadirkan pendamping bagi para korban dan meminta keterangan yang disampaikan mengenai korban yang terkait dengan perbuatan asusila terdakwa bagi para korban, bebernya.

"Tentu saja kami sebagai kuasa hukum korban sangat kecewa dengan sikap majelis hakim yang tidak memberikan izin untuk menghadirikan pendamping untuk korban persidangan," ungkap Tommi.

Dia menjelaskan sebelum persidangan pihak korban telah memberikan surat permohonan pendamping bagi korban korban majelis hakim melalui Jaksa Penuntut Umum, karena masalah psikologis korban, namun hal ini tidak digubris, sesalnya.

"Surat permohonan itu juga dilampirkan untuk pertanyaan psikologis korban, surat keterangan lembaga perlindungan perempuan kota Bukittinggi, dan komnas perlindungan perempuan dari pusat," ujarnya.

Harapan kami, majelis hakim mengikuti peraturan mahkamah Agung RI nomor 3 tahun 2017 tentang aturan mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum pasal 9 yang membahas tentang perempuan berhadapan dengan hukum yang ditanggulangi dengan hukum yang ditindaklanjuti dengan bantuan hukum dan psikis yang memerlukan pendampingan sehingga dapat digunakan oleh perempuan yang dapat membantu menegakkan hukum untuk menerima pendamping dan hakim dapat mengabulkan permintaan dengan pendamping, tuturnya lagi.

"Namun pada sidang ini, majelis hakim menolak diajukan yang disampaikan korban," cetusnya.

Dalam persidangan tersebut, sambungnya juga mengundang saksi dan pernyataan adat dari KAN (Kerapatan Adat Minangkabau) dan LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) kota Bukittinggi terkait dengan tindakan asusila yang dilakukan terhadap korban oleh DHN.

"Saksi adat ini dihadirkan untuk memberikan pendapat terkait kasus asusila ini menurut adat. Di mana dengan jelas adat menentang keras pelecehan seksual, apalagi hal itu dilakukan terhadap yang bukan muhrimnya. Namun majelis hakim kembali membantah kalau hal ini bukan pelecehan," terangnya.

Terkait tidak ditahannya terdakwa, ia menyayangkan karena pasal yang didakwakan adalah pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.

"Sangat kita sayangkan, kenapa terdakwa tidak ditahan dengan alasan subjektif sangat memungkinkan terdakwa ditahan, karena terdakwa berdomisili jauh dari sini. Sebelumnya, kita juga sudah melayangkan surat pertanyaan atas jaminan tersangka. Informasi sewaktu DHN diperiksa di kepolisian ia masih menjabat sebagai KCP BRI di Bogor," lanjutnya.

Tommi berharap majelis hakim bekerja secara profesional, ia sebagai kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini sampai ada keputusan hakim. Kita berharap majelis hakim melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaannya, dan memutuskan perkara ini dengan seadil- adilnya, tutupnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/