Home  /  Berita  /  GoNews Group

Usai Presiden dan Wapres Dilantik, Kapolri Izinkan Pendemo ke DPR

Usai Presiden dan Wapres Dilantik, Kapolri Izinkan Pendemo ke DPR
Ilustrasi. (Net)
Minggu, 20 Oktober 2019 14:17 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Polda Metro Jaya akan kembali menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada pihak yang ingin menggelar unjuk rasa setelah pelantikan presiden-wakil presiden. STTP bakal diterbitkan jika ada yang ingin berunjuk rasa pada Senin (21/10).

"(Kembali seperti) biasa saja," kata Tito di Gedung Graha Jalapuspita, Jakarta, mengutip Antara, Minggu (20/10).

Tito mengatakan bahwa aksi demonstrasi memang boleh dilakukan lantaran dilindungi undang-undang. Aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat boleh dilakukan selama tidak berujung pada kerusuhan.

"Sepanjang demo damai (diperbolehkan). Yang tidak diperbolehkan, demo anarkis," tutur Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Tito lalu mengatakan pihaknya bakal mengawal aksi unjuk rasa. Namun, jika sudah ada tindakan anarki, kepolisian akan langsung membubarkannya.

"Kalau yang anarkis, kami tindak secara profesional," katanya.

Polda Metro Jaya tidak mau menerbitkan STTP kepada pihak yang ingin menggelar unjuk rasa di ibu kota sejak 15 Oktober lalu. Kala itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan STTP tidak akan diberikan sampai pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober.

Pertimbangan kepolisian adalah mengantisipasi gangguan keamanan jelang pelantikan presiden-wakil presiden.

Kemudian, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penyampaian aspirasi berupa unjuk rasa merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Dia mengklaim tidak melarang demonstrasi dilakukan hingga pelantikan presiden-wakil presiden dihelat.

Menanggapi pernyataan Jokowi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengklaim pihaknya memiliki diskresi untuk tidak menerbitkan STTP demi pertimbangan keamanan.

"Maka Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP Unras sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," tutur Argo saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian lalu angkat suara. Dia mengamini bahwa unjuk rasa memang dilindungi undang-undang. Akan tetapi, kepolisian juga bisa membubarkan demonstrasi anda sudah terlihat indikasi bakal berujung kerusuhan.

Dia mengatakan unjuk rasa juga boleh dilakukan asal tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 6 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Ada lima hal yang wajib dipatuhi oleh pengunjuk rasa, yakni menghormati hak-hak orang lain; menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Jika ada ketentuan yang dilanggar, Kepolisian baru akan membubarkan unjuk rasa. Bahkan bisa menindak tegas jika ada yang memberikan perlawanan saat dibubarkan.

"Jadi, misalnya dari petugas minta agar saudara-saudara membubarkan diri, tiga kali diperingatkan tidak bubar, itu sudah pelanggaran pasal 218 KUHP. Meskipun ringan ancaman hukumannya, tapi tetap itu ada proses hukumnya," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/