Home  /  Berita  /  GoNews Group

Imigrasi Agam Amankan Tiga WNA Pakistan karena Menyalahi Izin Tinggal

Imigrasi Agam Amankan Tiga WNA Pakistan karena Menyalahi Izin Tinggal
Tiga WNA asal Pakistan diamankan kantor Imigrasi Agam, Jumat (18/10/2019).(foto: Covesia.com/debi)
Jum'at, 18 Oktober 2019 18:15 WIB
AGAM - Kantor imigrasi kelas II non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan tiga orang WNA (Warga Negara Asing) asal Pakistan di Masjid Istiqomah Surau Kamba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam dan Mesjid Nurul Iman Tigo Baleh, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi, Rabu (16/10/2019).

Dikutip dari Covesia.com, Kepala Kantor imigrasi kelas II non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Dani Cahyadi, Jumat (18/10/2019) menyampaikan, ketiga WNA asing itu diamankan karena menyalahi izin tinggal dan dua di antaranya sedang mengajukan perpanjangan izin tinggal di Indonesia.

"Setelah dilakukan pengecekan dokumen ketiga WNA asal Pakistan itu, dua di antaranya tidak dapat menunjukkannya karena menurut pengakuan mereka sedang mengajukan perpanjangan visa di kantor imigrasi di Jakarta Selatan," ungkapnya.

Dijelaskan Dani Cahyadi, mereka diamankan karena sedang melakukan penggalangan dana untuk membuat Alqur'an Braille dan dananya disumbangan untuk anak-anak yatim di Madrasah Darul Ulum Fakhrul Islam di Pakistan.

"Untuk penggalangan dana tersebut mereka membawa surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama di Jakarta. Karena mencurigai surat itu asli atau tidaknya, pihak imigrasi langsung mengamankan ketiga WNA itu untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Ia menambahkan, menurut pengakuan ketiga WNA itu mereka diajak ke Bukittinggi oleh seorang warga Pakistan atas nama Khalid yang mereka kenal di Jakarta, sekaligus menyarankan salah satu dari tiga WNA yang sedang sakit untuk berobatan di Bukittinggi.

"Saat diamankan, Khalid berhasil kabur dan saat ini dilakukan pengejaran," katanya.

Ketiga WNA itu, sambungnya, diamankan di ruang detensi Imigrasi Agam untuk dilakukan pengecekan dokumen-dokumen kelengkapan, termasuk surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

"Ketiga WNA itu adalah Saeed Muhammad (51), Naveed Muhamad (29) dan Allah Rakha (31), saat ini berada diruang detensi imigrasi Agam. Mereka merupakan ayah dan anak, dengan tujuan utama berobat sang ayah yang sedang sakit dan ditemani oleh anak-anaknya," tambahnya.(deb/don/cvs)

Editor:arie rh
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Agam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/