Home  /  Berita  /  Politik

Dear Presiden, Ada Putusan MK dan Anda Harus Libatkan DPR soal Ini...

Dear Presiden, Ada Putusan MK dan Anda Harus Libatkan DPR soal Ini...
Jum'at, 18 Oktober 2019 18:46 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sedang merundingkan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) dengan anggota negara-negara ASEAN, China, Jepang, Korea, India, Australia dan Selandia Baru.

Bocoran isi perjanjian internasional yang rencananya difinalisasi pada November 2019 itu, memunculkan potensi kerugian mendasar bagi Indonesia sebagai bangsa dan negara.

Kerugian itu setidaknya tergambar dalam beberapa 'chapter' perundingan RCEP. Pertama, soal Investasi Asing, bab ini memberikan perlindungan maksimal kepada investor asing dengan membebankan kewajiban yang seminimal mungkin.

"Perundingan ini juga membahas bagaimana investor asing dapat menggugat pemerintah tuan rumah di arbitrase internasional jika hak-hak investor asing dirugikan karena kebijakan nasional yang dianggap pro rakyat melalui mekanisme yang disebut sebagai ISDS (Investor State Dispute Settlement)," kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi dalam pernyataan persnya, Jumat (18/10/2019).

Daftar terakhir dari kasus-kasus ISDS yang menunjukkan, bahwa banyak perusahaan menggunakan ISDS untuk menghindari pembayaran pajak, melawan undang-undang dan kebijakan yang mengatur kepentingan umum. Dan paling penting dari dari semuanya adalah hak masyarakat dalam pemenuhan hak dasar yang diamanatkan dalam UUD 1945, terancam tidak terpenuhi.

"Karena itu, kami berpendapat, pemerintah tidak perlu menandatangani RCEP," kata Koalisi yang terdiri dari Indonesia for Global Justice (IGJ), Solidaritas Perempuan, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) itu.

Selain soal investasi, 'chapter' lainnya dalam RCEP yang berpotensi merugikan rakyat adalah soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimana ada pengalihan beban penegakan HKI dari privat pada pemerintah, yang dalam bocoran dokumen RCEP disebut TRIPS Plus.

"WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan lembaga internasional lainnya menyebutkan penerapan TRIPS plus akan mempengaruhi keterjangkauan dan ketersedian serta akses pada obat-obatan," kata mereka.

Selebihnya, ada ancaman kerugian yang diderita petani Indonesia karena petani akan bergantung pada benih dari korporasi, jika Indonesia terpaksa bergabung dan menerapkan UPOV 1991.

Sektor perburuhan juga terancam dengan meluwesnya regulasi ketenagakerjaan, fleksibelnya status buruh dan menguatnya potensi perusahaan asing kabur ketika terjadi sengketa dengan buruh lokal.

Herman Abdulrohman dari Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) mensinyalir, buntut dari RCEP yang memberi karpet merah pada investor ini akan berlanjut di revisi UU Ketenagakerjaan yang akan bergulir. Makin ngeri, ketika yang dilibatkan adalah "kelompok buruh yang kalau pemerintah ngomong apa, ya ikut aja,".

Sementara pihaknya, Herman mengaku belum ada undangan sama sekali untuk turut memberi masukan pada revisi UU yang krusial itu.

Selebihnya, ada De-regulasi dan Privatisasi Layanan Publik terkait Liberalisasi Perdagangan Jasa yang mesti dicermati dan Investasi Pertanahan yang menggusur Pertanian Subsisten karena dianak emaskannya investor asing.

Secara teknis, kata perwakilan IGJ, Rahmat Maulana Sidik, jika RCEP betul-betul final pada November mendatang, maka Presiden akan menerbitkan Perpres, dan Perpres itu bisa batal demi hukum, "karena dia tidak mematuhi hukum tata negara,".

"Yang paling jelas adalah, Presiden tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal JR pasal 10 UU 24/2000" tegas Maulana yang juga meminta DPR untuk lebih pro aktif membantu presiden mengkaji RCEP.

Hal-hal demikian tentu menjadi PR Pak Jokowi di pemerintahan jilid II-nya. Untuk itu, 2 hari jelang pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI periode 2019-2024, Koalisi pun mengirimkan surat terbuka dan menggelar konferensi pers di Cikini, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

"Bapak Presiden yang kami hormati. Kami juga ingin mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 13/PUU-XVI/2018 mengenai dikabulkannya sebagian permohonan pemohon terhadap Pasal 10 UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Putusan MK tersebut telah menghadirkan norma baru dalam hukum nasional, yakni persetujuan DPR RI terhadap perjanjian internasional tidak dapat dibatasi hanya terkait perjanjian internasional yang diatur dalam Pasal 10 UU a quo. Tetapi, DPR RI harus menilai terlebih dahulu dampak sebuah perjanjian internasional sesuai dengan kategori yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, yakni menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang".

Dalam hal memutuskan sebuah perjanjian internasional memerlukan atau tidak memerlukan persetujuan DPR RI, maka DPR RI harus melakukan penilaian analisis dampak secara komprehensif terhadap sebuah perjanjian internasional.

Hal ini bertujuan untuk menilai sebuah perjanjian internasional berpotensi menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang sesuai dengan kriteria dalam pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945. Secara tidak langsung, hasil analisis dampak ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan DPR RI untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap ratifikasi perjanjian internasional.

Kehadiran norma hukum baru ini harus menjadi dasar hukum untuk mengembangkan ketentuan baru di dalam peraturan perundang-undangan nasional tentang mekanisme penilaian dampak yang bersifat mandatori. Hal ini sesuai dengan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini harus dimasukkan dalam proses revisi UU No.24 / 2000 tentang perjanjian internasional.

Ada dua hal yang dapat menjadi referensi praktek dalam melakukan sebuah penilaian dampak: Pertama, merujuk pada praktek yang telah dilakukan dibeberapa negara dengan melakukan penilaian dampak tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga penilaian dampak sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia, serta sustainability impact assessment. Kedua, praktek judicial preview oleh Mahkamah Konstitusi pada proses ratifikasi perjanjian internasional (atau DPR baru mengesahkan perjanjian internasional setelah DPR memperhatikan pertimbangan MK)".***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/