Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

UMP Sumbar Tahun 2020 Diperkirakan Bakal Naik Jadi Rp2,4 Juta

UMP Sumbar Tahun 2020 Diperkirakan Bakal Naik Jadi Rp2,4 Juta
ilustrasi
Kamis, 17 Oktober 2019 18:41 WIB
PADANG - Pemerintah pusat sudah menetapkan angka inflasi dan produk domestik bruto (PDB). Untuk pemerintah provinsi diharapkan sudah menetapkan Upah Minimal Provinsi terhitung 1 November 2019.

Merujuk pada Sumbar, UMP Sumbar diperkirakan akan berada pada angka Rp2.484.041. Jumlah itu diperoleh dari perhitungan sesuai dengan PP 78/2015.

“Sekarang Dewan Pengupahan kita belum bersidang. Nanti kalau sudah bersidang akan ada rekomendasi pada Gubernur, kemudian ditetapkan dengan Peraturan Gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal, Kamis, (17/10/2019) seperti dilansir dari hariansinggalang.co.id.

Dikatakannya, Dewan Pengupahan Sumbar akan bersidang pada minggu ini. Dengan demikian, paling lambat sebelum tanggal 1 November rekomendasi sudah diberikan pada gubernur.

Mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tertanggal 15 Oktober menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%.

Jumlah itu, dengan perhitungan inflasi nasional 3,39 persen ditambah dengan PDB 5,12 persen. (ys/hsc)

Editor:arie rh
Sumber:hariansinggalang.co.id
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/