Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
20 jam yang lalu
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
17 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
17 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
4
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
17 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
5
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
17 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
6
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Olahraga
16 jam yang lalu
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Sabu-sabu Hampir Satu Kwintal Dimusnahkan di Riau

Sabu-sabu Hampir Satu Kwintal Dimusnahkan di Riau
Pemeriksaan keaslian BB narkoba oleh BBPOM di Mapolda Riau. (foto rizky ganda sitinjak)
Kamis, 17 Oktober 2019 23:06 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Polda Riau bersama jajaran Polres, dan Polsek berhasil mengamankan hampir satu kwintal atau tepatnya 89,72 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi dan 967 butir pil happy five dalam seminggu terakhir. Hari ini, Kamis (17/10/2019), hasil tangkapan tersebut dimusnahkan di halaman Mapolda Riau.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi merincikan, hasil tangkapan itu dilakukan oleh Polresta Pekanbaru dengan barang bukti 1 kilogram sabu, 5.242 butir pil ekstasi dan 967 butir pil happy five dari tiga tersangka RA, HS, dan ML ditangkap di wilayah Kota Pekanbaru oleh Polsek Sukajadi.

Yang kedua ialah penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis, dengan barang bukti sebanyak 26,9 Kilogram sabu jenis baru berwarna pink, hijau dan 19.226 butir ekstasi dengan satu orang tersangka berinisial AB.

Dan yang paling besar dilakukan oleh Ditnarkoba Polda Riau, dengan barang bukti sebanyak 61,925 kilogram sabu dengan 4 tersangka berinisial AG, AD, SP, dan AM.

"Barang bukti yang kita sita ini siap pakai dan diedarkan ke beberapa wilayah tidak hanya di Riau, tapi juga ke provinsi-provinsi lainnya. Ini akan terus terjadi jika kita tidak bersama-sama memberantas ini secara profesional," kata mantan Pati Baintelkam Mabes Polri itu saat ekspos di halaman Mapolda Riau, Kamis (17/10/2019).

Karena menurutnya, penggunaan narkoba saat ini tidak hanya pada kalangan yang memiliki ekonomi menengah keatas, masyarakat kalangan petani sawit, supir dan kalangan pelajar juga sudah terpapar akan peredaran narkoba yang hanya menguntungkan para bandar narkoba semata.

"Ini sangat memperhatikan, beberapa orang yang bekerja di perkebunan sawit yang kerjanya mendodos sawit itu juga sudah terpapar menggunakan sabu untuk menjadi lifestyle, setiap hari dia bisa mengkonsumsi paket hemat yang harganya 200 ribu padahal mungkin sebulan dia hanya dapat uang tiga juta, empat juta tapi dia habiskan 200 ribu perhari hanya untuk itu," lanjutnya.

Ia mengatakan banyak pihak yang menutupi perilaku tersebut karena di daerah banyak masyarakat yang masih mengedepankan kekerabatan atau persaudaraan, padahal menurut Agung, narkoba tidak memandang bulu, siapapun bisa menjadi korban termasuk keluarga yang dicintai.

"Saya mendengar dan mendapatkan informasi dari kebun-kebun yang ada di provinsi Riau bahwa sebenarnya temennya, mandornya, bahkan tempat dia bekerja sebenarnya tau prilaku temannya itu memakai hal seperti itu mari kita lawan. Harapan saya masyarakat mau melaporkan, memberikan informasi sekecil apapun terhadap kejahatan narkoba. Perlu saya tekankan, hasil pekerjaan yang halal bisa habis karena narkoba, dan yang untung itu hanya bandar, semua yang lain hanya akan dirugikan saja," tutupnya.

Puluhan kilo narkoba jenis sabu, ribuan pil ekstasi dan ratusan happy five tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan di blender bersama bahan pembersih kamar mandi. Dan sebagian kecil barang bukti disisihhkan untuk keperluan di Pengadilan.

Kedelapan tersangka narkotika itu dijerat dengan pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, makosmal 20 tahun penjara.***

Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/