Home  /  Berita  /  Hukum

Gelar Operasi Sikat, Polres Dharmasraya Tangkap Sejumlah Pelaku Curanmor

Gelar Operasi Sikat, Polres Dharmasraya Tangkap Sejumlah Pelaku Curanmor
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dalam jumpa pers hasil Operasi Sikat 2019.
Rabu, 16 Oktober 2019 09:10 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota, pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam Operasi Sikat yang digelar dari tanggal 5 sampai 18 September 2019.

"Satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor ini juga beraksi di luar wilayah Dharmasraya," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dalam jumpa pers pengungkapan kasus, Selasa (15/10/2019).

Ia mengatakan, dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap yakni, Akisman (30 tahun) dan Irawadi alias Kancil (38 tahun), resedivis, asal Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar.

Kapolres mengatakan, Akisman dan Irawadi alias Kancil merupakan target operasi pihak kepolisian. Mereka dikenal lihai dalam melakukan aksinya, bahkan tak segan-segan melukai korbannya. Dari pelaku diamankan 9 unit sepeda motor dan satu buah BPKB Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol BA 2101 VY.

Dikatakan Kapolres, Akisman alias Akis adalah tersangka yang pernah melakukan pencurian di beberapa wilayah di Sumbar, seperti Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, dan Kota Pariaman. Dari tersangka inilah berhasil diamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merek.

"Dari sembilan perkara ini, tersangka juga melakukan pencurian dengan melakukan perampasan terhadap korban atau pencurian dengan kekerasan," katanya.

Menurut Kapolres, modus pencurian yang dilakukan tersangka sangat profesional dan terencana. Artinya ada pola baru dalam upaya mengelembui petugas.

"Kalau biasanya kan hasil curian ini langsung dijual, sekarang mesinnya dipreteli dulu, lalu antara mesin motor yang satu dipindah dengan yang lainnya. Jadi saat dilakukan pengecekan nomor rangka mesin berbeda dengan jenis motor. Ini modus baru yang dilakukan tersangka sebelum menjual hasil curian," katanya.

Selain pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, lanjut Imran Amir, jajaran Satreskrim dan Polsek juga menangkap dua pelaku pencurian televisi milik warga.

Ia menyebutkan, dua pelaku tersebut yakni, Anggra Hidayat (27 tahun) asal Jorong Pasar Lama Nagari IV Koto Pulau Punjung. Barang bukti satu unit televisi merk Sharp ukuran 43 inci.

Selanjutnya tersangka Jeri (24 tahun) asal Nagari Padakuan, Kecamatan Koto Salak. Barang bukti satu unit televisi ukuran 32 inci dan digital merk Tanaka. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku curas dikenakan pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara pelaku curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.(ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/