Home  /  Berita  /  Hukum

Tengah Beraksi di Bukit Ambacang, Pelaku Curanmor Ini Digerebek Tim Jatanras Polres Bukittinggi

Tengah Beraksi di Bukit Ambacang, Pelaku Curanmor Ini Digerebek Tim Jatanras Polres Bukittinggi
Tengah Beraksi di Bukit Ambacang, Pelaku Curanmor berinisial D (20) Ini Digerebek Tim Jatanras Polres Bukittinggi, Kamis 10 Oktober dinihari. (doc Ulfa)
Jum'at, 11 Oktober 2019 14:56 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Bermaksud mencuri sebuah sepeda motor, dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tertangkap tangan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bukittinggi saat tengah melakukan aksinya di salah satu rumah warga yang beralamat di Jalan Kinantan, Bukit Ambacang Kota Bukittinggi, Kamis, 10 Oktober sekira pukul 04.00 WIB dinihari.

Rencana jahat para pelaku ini segera diketahui unit Reskrim Polres Bukittinggi yang saat itu tengah melakukan patroli yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Jatanras AKP Pradipta Pratama Putra bersama IPDA Fikri.

Ketika Tim Sat Reskrim melewati Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat dua orang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu Tim Opsnal Polres Bukittinggi melakukan pengintaian terhadap kedua pemuda itu.

Tak lama berselang, petugas melihat kedua pemuda tersebut berupaya mendorong satu unit sepeda motor merk Honda CBR warna merah dengan cara mendorong sepeda motor itu keluar rumah dalam keadaan kendaraan tidak dihidupkan mesinnya.

Setelah kedua pemuda tersebut mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 10 meter, petugas langsung menggerebek dan menangkap kedua pemuda itu. Namun sewaktu dilakukan penggerebekan salah seorang tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi itu.

Terkait hal itu, Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso, melalui Ketua Tim Jatanras, AKP Pradipta Pratama Putra, menjelaskan, pelaku yang tertangkap tangan ini berinisial D (20) merupakan satu diantara dua tersangka yang berhasil diamankan. Tersangka berhasil diamankan saat tengah mendorong sepeda motor CBR merah hasil curiannya. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Tak hanya itu, tersangka juga mengakui sudah melakukannya di beberapa TKP lainnya di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Saat ini, kami sudah kami mengamankan pelaku ke Mapolres Bukittinggi. Kami akan lakukan penyidikan dan pengembangan lagi kasus ini, tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(**)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/