Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
5 Rekomendasi Samsung Galaxy Tab di Blibli
Umum
4 jam yang lalu
5 Rekomendasi Samsung Galaxy Tab di Blibli
2
Meski Terjal, Peluang Persis Ke 4 Besar Masih Terbuka
Olahraga
4 jam yang lalu
Meski Terjal, Peluang Persis Ke 4 Besar Masih Terbuka
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Hanya 5 Detik Pencuri di Pekanbaru Ini Berhasil Bawa Lari Motor Korbannya

Hanya 5 Detik Pencuri di Pekanbaru Ini Berhasil Bawa Lari Motor Korbannya
Tersangka Fras ditahan di Polsek Tampan, Pekanbaru. (foto istimewa)
Jum'at, 11 Oktober 2019 19:08 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Tim opsnal Polsek Tampan berhasil meringkus seorang pria bernama Fras Agustian (26) seorang spesialis pencuri motor yang sudah memakan korban hingga 52 kendaraan di Pekanbaru.

Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumbantoruan, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Koko F Sinuraya, menjelaskan Fras hanya butuh waktu lima detik untuk membobol kunci motor korbannya.

"Jadi dia ini sudah mahir melakukannya, hanya bermodalkan kunci T dia dapat menjebol kunci motor korbannya hanya dengan waktu lima detik. Modus operandinya, dia mendatangi tempat parkiran motor, berkeliling mencari sepeda motor yang tidak ditutup kontak magnetnya," kata Koko kepada wartawan, Jumat (11/10/2019) sore.

Selanjutnya setelah didalami, ternyata Fras melakukan pencurian motor tidak sendirian. Ia memiliki rekan lain yang saat ini telah meninggal dunia karena sakit. Dengan rincian Fras 40 korban dan rekannya 12 korban.

"Hasil curian itu dijual ke daerah Sumbar dengan harga satu unit motor itu sebesar dua juta rupiah. Lewat perantara orangtuanya berinisial A. Tapi A belum bisa kita proses, karena kemarin sakit sempat koma 2 minggu. Sekarang sedang rawat jalan. Kita masih pantau, jika sudah sehat nanti kita proses," lanjutnya.

Aksi Fras dihentikan pada hari Senin (16/9/2019) lalu dengan korban bernama Citra Laurensia (19). Sepeda motor korban dicuri saat di parkir di taman depan kompleks Kampus Universitas Riau (Unri), Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.

Lebih lanjut Koko mengimbau kepada masyarakat, jika memarkirkan sepeda motor, supaya menggunakan penutup magnet stop kontaknya.

"Selalu gunakan kunci ganda. Pastikan sepeda motor diparkirkan di tempat yang aman," pungkas Koko.

Atas perbuatannya tersangka Fras dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman 7 tahun penjara. ***

Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/