Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Bejat! Dibawah Ancaman Kapak, Gadis Belia di Bukittinggi ini Dicabuli Rekannya

Bejat! Dibawah Ancaman Kapak, Gadis Belia di Bukittinggi ini Dicabuli Rekannya
Pelaku cabul IL (24) saat diamankan Anggota Sat Reskrim Polres Bukittinggi.
Jum'at, 11 Oktober 2019 21:51 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Sat Reskrim Polres Bukittinggi, kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan / perbuatan cabul berinisial IL (24) di rumahnya di kawasan Jangkak, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi saat tengah tertidur pulas, pada Kamis 10 Oktober 2019 malam.

Terkait hal itu, Plt Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama saat dikonfirmasi, Jumat 11 Oktober 2019 mengatakan, tersangka IL ditangkap berdasarkan laporan pihak keluarga korban pada tanggal 9 Oktober 2019. Setelah memintai keterangan korban, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," ucap Pradipta.

Diterangkan juga oleh Pradipta, awal kejadian bermula ketika korban sebut saja Mawar (17) pergi bersama tersangka IL (24) ke pinggir selokan yang berada di Jangkak, Kecamatan Mandiangin, Koto Selayan, Kota Bukittinggi pada 8 Oktober 2019, sekira pukul 22.00 WIB.

"Setelah sampai di selokan tersebut, yang keaadaannya sepi pada malam hari, tiba- tiba korban diancam oleh tersangka dengan mengunakan kapak tajam, dan meminta korban untuk melayani nafsu bejat tersangka. Karena merasa ketakutan, korban terpaksa diam dan menangis serta menuruti saja kemauan tersangka," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga mengancam korban, jika berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain, maka akan dibunuh oleh tersangka dengan kapaknya, sebut Pradipta lagi.

Namun, gerak - gerik Mawar yang sering resah usai terjadinya peristiwa itu, tak luput dari pantauan orang tuanya. Merasa ada sesuatu yang tidak lazim pada anaknya, orangtua korban menanyai Mawar yang bertingkah tidak seperti bisanya. Akhirnya setelah dipaksa untuk mengatakan, sambil menangis korban mengakui kalau alat vitalnya terasa sakit karena perlakuan IL terhadapnya. Dari pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung bergerak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan melakukan visum di rumah sakit," ungkapnya.

Saat ini, tersangka IL telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan kepada tersangka akan dikenakan pasal 81 dan 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara, tutupnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/