Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Usai Penandatanganan NPHD dengan Pemko, Ini yang akan Dilakukan KPU Bukittinggi

Usai Penandatanganan NPHD dengan Pemko, Ini yang akan Dilakukan KPU Bukittinggi
Komisioner KPU Bukittinggi saat menggelar pertemuan dengan awak media menyatakan kesiapan menggelar tahapan Pemilukada serentak 2020, Selasa 8 Oktober 2019 di Aula KPU Bukittinggi.
Selasa, 08 Oktober 2019 21:40 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Setelah menandatangani kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemko Bukittinggi beberapa waktu yang lalu, KPU Bukittinggi menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan tahapan Pemilukada serentak 2020 yang sudah dimulai pada akhir tahun 2019 ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada berbagai segmen pemilih untuk mengurangi angka golput, terutama generasi muda atau milenial pada pemilu 2020 nanti.

Berbagai upaya tersebut dilakukan mengingat tingginya jumlah pemilih milenial yang akan menyalurkan hak suaranya pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2020 mendatang.

Terkait hal itu, Ketua KPU Kota Bukittinggi, Benny Aziz mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula adalah dengan menggencarkan sosialisasi melalui media, baik itu di media massa seperti media cetak dan elektronik maupun di media sosial, ucapnya, Selasa 8 Oktober 2019.

Tingginya penggunaan media sosial oleh generasi muda, menurutnya, menjadi alasan KPU juga menggunakan media sosial sebagai sarana sosialisasi berbagai tahapan pemilu tahun ini.

"Saat ini hampir seluruh generasi muda atau generasi milenial memiliki gadget dan aktif di media sosial. Jadi KPU akan terus meningkatkan intensitas sosialisasi pemilu kepada generasi milenial melalui media sosial,"terangnya.

Sebagai acuan, menurut Benny Aziz Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 lalu, untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada 2020 mendatang.

Benny Aziz juga mengatakan atas dasar itu, daftar pemilih yang digunakan saat ini masih akan dikelola kembali agar bisa digunakan kembali tahun depan.

"Hal ini jadi basis awal, karena akan menjadi sumber data untuk disinkronkan dengan DPPP (daftar penduduk pemilih potensial pemilu) yang terakhir. Nah, pemilihan nanti jadi DPS (daftar pemilih sementara)," ucapnya lagi.

Pemutakhiran data itu menurut Benny Aziz, dilakukan atas penilaian DPT Pilpres 2019 yang cukup menuai banyak kritik. Selain itu untuk menyesuaikan dengan pertambahan jumlah pemilih.

"Setiap detail catatan, masukan, jika memang harus membuat DPT akan terus diperbaiki, dikoreksi, tentu kita akan melakukan koreksi dalam menyempurnakannya," ucapnya.

Kita ketahui juga, DPT buatan KPU menuai banyak kritik selama penyelenggaraan Pilpres 2019 beberapa waktu lalu. Data pemilih ganda dan invalid jadi isu yang menyertai daftar pemilih beberapa waktu terpilih, cetusnya.

Disisi lain Komisioner KPU Bukittinggi, Zuwilda juga mengatakan, selain menggencarkan sosialisasi melalui media massa dan media sosial, untuk meningkatkan partisipasi pemilih milenial pada pelaksanaan Pemilu nanti, KPU Kota Bukittinggi bersama juga aktif melakukan sosialisasi dengan menggunakan berbagai hal yang disukai oleh generasi milenial, seperti dengan menggelar konser musik dan acara- acara yamg sifatnya menarik bagi kaum milenial.

Melalui berbagai upaya yang dilakukan KPU tersebut, Zuwilda berharap, tingkat partisipasi pemilih yang ada di Kota Bukittinggi khususnya untuk generasi milenial dapat meningkat pada pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2020 mendatang.

Berikut ini rancangan tahapan pemilihan yang dirilis dalam Uji Publik PKPU Pilkada 2020 oleh KPU - RI,

1 Oktober 2019

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)Penandatanganan ini berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

1 November 2019 - 22 September 2020

Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah.

31 Januari - 1 Maret 2020

Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

31 Januari 2020

Pendaftaran pemantau Pilkada

26-30 Maret 2020

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon.

27 Maret-17 Juli 2020

Pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada.

28-30 April 2020

Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Pendaftaran dilakukan melalui KPU Daerah.

13 Juni 2020

Penetapan pasangan calonSetelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.

16 Juni-19 September 2020

Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020.

23 September 2020

Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/