Home  /  Berita  /  Politik

Tak Setuju Inpres soal Penunggak BPJS, PKS 'Bawa-Bawa' Obat Sakit Kepala

Tak Setuju Inpres soal Penunggak BPJS, PKS Bawa-Bawa Obat Sakit Kepala
Mardani Ali Sera.
Selasa, 08 Oktober 2019 23:22 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menilai, rencana pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) soal Penunggak BPJS Kesehatan, tak tepat untuk menyehatkan 'badan penanggung berobat nasional' itu secara 'sustainable'.

"Nggak lah, nggak setuju. Karena inpres itu kayak obat analgetik anti piretik, orang sakit apa dikasihnya obat sakit kepala, berantakan lagi nanti. 'Bleeding'-nya (berdarah-darahnya keuangan BPJS Kesehatan, red) tetap, karena akarnya nggak diobati," kata Mardani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Di tengah tensi politik-khususnya di Parlemen, yang diinterpretasi beberapa pihak tengah menuju keselarasan suara dengan pemerintah, Mardani mengatakan, tetap baik untuk berbeda agar jelas 'jenis kelamin' dalam berpolitik.

"Masa mau sepakat ketika memang 'bleeding'-nya (BPJS Kesehatan) udah luar biasa, pengelolaannya (perlu perbaikan, red). Ya, harus ada yang berani, Bubarkan BPJS! Ganti dengan yang baru, gitu lho! Revisi lah gitu lho! Masa kita mau 'sinking ship' ramai-ramai gitu lho! Tengggelam rame-rame," kata Mardani.

Mardani memandang, agar upaya penyehatan BPJS Kesehatan lebih tepat dan jangka panjang, ada dua hal pokok yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama adalah tata kelola, dan yang kedua, negara harus hadir dalam bentuk kebijakan.

"Masalah BPJS ini sebenarnya bisa selesai dalam 6 bulan. Pertama adalah tata kelola dan yang kedua, negara harus hadir dalam bentuk kebijakan. BPJS jangan dilepas (pengelolaannya, red). Tata Kelola dan Kebijakan itu, sangat berbeda karena konsepnya adalah; Negara, itu kebijakan; Tata Kelola, pelaksana," ujar Mardani.

Perbaikan tata kelola itu, Ia menjelaskan, diantaranya sistem data, aturan dan sistem rujukan dan banyak hal. Sementara untuk perbaikan kebijakan, Presiden dinilai mesti optimal mengkoordinasikan setidaknya Kemenaker, Kemendagri, Kemenkes, Kemenkeu, KemenPAN-RB, Bapennas, dan Kemenko PMK, agar masing-masing tak berjalan sendiri-sendiri.

"Kemenakernya sendirian kerja. Kemudian daerah, yang umumnya UHC semua, Mendagri sendiri kerjanya. Kemenkes, jalan sendiri. Kemenkeu, hitung sendiri. Trus Bapennas sebagai perencana, perancang, preventif kita kurang karena kebijakan kita tidak singkron. Jadi singkronisasi kebijakan ini yang kurang, jadi masing-masing unggul, masing-masing hancur. Saya menggaris bawahi, 'leadership'" kata Mardani.

Untuk menjalankan hal itu, menurut Mardani, Presiden tak harus turun tangan sendiri, "kan ada koordinator, ayo disuruh koordinatornya bekerja gitu lho!".

"BPJS itu nggak sulit, asal presidennya "blep!", selesai. Kumpulin! Koordinasikan 7 lembaga itu," kata Mardani.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan bahwa penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik.

Dalam acara FMB9 di Jakarta, Senin (7/10/2019), Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris megatakan, "sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik,".

Dia menjelaskan, tak bisa diaksesnya layanan publik seperti memperpanjang paspor, SIM, mengajukan kredit perbankan, hingga pengurusan administrasi pertanahan, bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan yang selama ini hanya wacana, akan dikukuhkan dalam Inpres ini.

"Selama ini, itu hanya menjadi tekstual karena pelayanan publik tidak ada di BPJS Kesehatan. Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," kata Fachmi.

Saat ini, total peserta BPJS Kesehatan mencapai 223 juta orang. Adapun defisit yang dialami BPJS Kesehatan pada 2019 diperkirakan mencapai Rp 32 triliun. Peserta bukan penerima upah (PBPU) yang berjumlah 29 juta orang, dimana hanya sekira 50% yang disiplin membayar iurannya, disebut salah satu sumber defisit BPJS Kesehatan.

Terkait dengan kedisipilinan 'peserta merdeka' ini dalam membayar iuran, Mardani sempat mengatakan, "itu mudah (sebenarnya) buat mentargetkan (penerimaan dari) PBPU ini, buat lah edukasi agar mereka menjadi lebih disiplin,". Dan upaya ini, tentu dengan mendudukkan 7 kementerian/lembaga terkait agar tak berjalan sendiri-sendiri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/