Home  /  Berita  /  GoNews Group

Inpres Tengah Digodok, Penunggak BPJS Siap-siap Tak Bisa Nikmati Layanan Publik seperti SIM dan Paspor

Inpres Tengah Digodok, Penunggak BPJS Siap-siap Tak Bisa Nikmati Layanan Publik seperti SIM dan Paspor
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris. (Istimewa)
Selasa, 08 Oktober 2019 14:49 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan bahwa penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik.

"Sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik," kata Fachmi dalam FMB9 di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10/2019) kemarin.

Dia menjelaskan, tak bisa diaksesnya layanan publik seperti memperpanjang paspor, SIM, mengajukan kredit perbankan, hingga pengurusan administrasi pertanahan, bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan yang selama ini hanya wacana, akan dikukuhkan dalam Inpres ini.

"Selama ini, itu hanya menjadi tekstual karena pelayanan publik tidak ada di BPJS Kesehatan. Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," kata Fachmi.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan‎ Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani menjelaskan, nantinya Inpres itu akan ditujukan bagi 26 Kementerian/Lembaga dan seluruh kepala daerah yang melakukan pelayanan publik.

"Instruksi Presiden ini tujuannya untuk mengoptimalkan jumlah coverage dan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran agar rutin membayar," kata Kalsum.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/