Home  /  Berita  /  Politik

20 Tahun Kuantitas Pendidikan Jalan Ditempat, PKS: UUD Perlu Direvisi, Kementerian Rampingkan!

20 Tahun Kuantitas Pendidikan Jalan Ditempat, PKS: UUD Perlu Direvisi, Kementerian Rampingkan!
Selasa, 08 Oktober 2019 23:52 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran sebesar 20% untuk Pendidikan Nasional, perlu direvisi karena tak kunjung menunjukkan hasil memuaskan selama diberlakukan sekira 20 tahun lamanya.

Hal itu, disampaikan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Ia menyampaikan hal itu, saat menyinggung soal wacana pembentukan UU Pelayanan Nasional.

"Kita perlu mengevaluasi undang-undang dasar yang menyatakan 20% alokasi anggaran APBN kita, bahkan APBD, untuk pendidikan. Sudah hampir 20 tahun loh, kuantitas pendidikan kita jalan di tempat. Angka 20% itu sudah mengikat kita tapi juga nggak menyelesaikan tantangan. Kadang-kadang itu juga, ada di situ gaji guru. UU ini jangan memberikan numbers, karena "li kulli marhalah rijaluha" setiap tahapan itu ada personnya," kata Mardani.

Mardani, bicara soal wacana UU Pelayanan Nasional ketika membahas 'bleeding' BPJS Kesehatan yang dalam penanganannya relatif memberatkan masyarakat. Setidaknya terkait dengan rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) soal Penunggak Iuran BPJS Kesehatan, yang rencananya memuat pembatasan layanan publik bagi penunggak iuran. Dan Inpres ini, ditolaknya.

"UU Pelayanan Nasional itu nanti ada 3, Pendidikan, Kesehatan, dan katakan lah Perumahan atau Pertanahan," kata Mardani setelah sempat menjelaskan sedikit gamblang terkait 2 langkah utama penyehatan BPJS Kesehatan yang bisa ditempuh dalam 6 bulan, seperti diberitakan GoNews Grup sebelumnya.

Di DPR periode 2019-2024 ini, Mardani memang getol bicara soal legislasi. Ia mengklaim, mendukung keinginan Presiden Jokowi terkait dengan Badan Legislasi Nasional, "sehingga nanti kita punya UU tidak banyak, jadi UU Pokok saja,".

Dalam konsepsi Mardani, Indonesia cukup memiliki sekira 20 UU Pokok. Ini jauh lebih sederhana dari kondisi sekarang, dimana ada sekitar 48 ribu peraturan perundangan yang banyak diantaranya saling tumpang tindih dan "menyandera" banyak pihak.

Selain UU Pelayanan Nasional yang memuat 3 persoalan tadi, Mardani sempat bicara soal UU Pokok Demokrasi Indonesia yang memuat soal Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), Pemilihan Umum Presiden (Pilpres), Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), dan UU Parpol.

Gagasan periode anyar Mardani di DPR, terbilang radikal karena tak selain getol menyuarakan 'reformasi perundangan', ketika bicara defisit BPJS Kesehatan pun, Ia sempat berujar, "bubarkan BPJS! Ganti! Revisi!". Maksudnya, ketimbang bersikap mufakat untuk solusi yang sebetulnya tidak tepat menyasar akar soal.

Ekstremnya gagasan Mardani juga, menyentuh postur eksekutif. UU Pelayanan Nasional yang tadi Ia sebut, menyatu dengan idenya agar nomenklatur kementerian juga dirampingkan.

"Nggak perlu 34 atuh (Kementerian), 14 sampai 17 aja sudah cukup. Berantem tapi nanti partai? Nggak apa-apa! Kita pengen maju kok! Kalau saya jadi presiden, saya dimusuhin partai, saya bikin partai sendiri, menang partai saya kok! Pede banget gitu lho ya! Tapi negeri sebesar Indonesia ini memang perlu kepemimpinan yang kuat," kata Mardani yang dalam perbincangan panjang lebar Selasa siang itu, sempat mengungkap 1-2 hal "sikap setujunya" pada gerak politik Jokowi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/