Home  /  Berita  /  Umum

Wali Kota Dumai Diperiksa Sebagai Tersangka

Wali Kota Dumai Diperiksa Sebagai Tersangka
Jum'at, 04 Oktober 2019 16:50 WIB
JAKARTA - Wali Kota Dumai, Riau, Zulkifli Adnan Singkah, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dikorek soal kasus dugaan rasuah pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Dumai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dan APBN 2018.

"Yang bersangkutan (Zulkifli Adnan Singkah) diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.

Selain Zulkifli, KPK memanggil empat saksi lain. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dumai Sya'ari dan Kepala Subbagian (Kasubag) Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dumai Vera Chinthiana harus menghadap penyidik.

Korps Antirasuah juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus anggota Kelompok Kerja (Pokja) Kota Dumai Richie Kurniawan dan seorang guru Tugiyat Karto Kartorejo. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Zulkifli.

KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Zulkifli diduga menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya Rp550 juta.

Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Dumai. Penetapan tersangka ini pengembangan dari perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018.

KPK lebih dulu menjerat eks anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Mereka telah divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:medcom.com
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77