Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Perppu KPK, Ngabalin Minta Mahasiswa Tak Menekan dan Ancam Jokowi

Soal Perppu KPK, Ngabalin Minta Mahasiswa Tak Menekan dan Ancam Jokowi
Jum'at, 04 Oktober 2019 19:16 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, meminta agar para mahasiswa tidak menekan dan mengancam Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK sebelum 14 Oktober 2019. Perppu ini, untuk mengganti UU KPK hasil revisi yang belum diteken presiden.

"Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam itu tidak bagus," kata Ngabalin di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Ngabalin menegaskan, Perppu merupakan hak subjektif Presiden (dan) tak ada satu pun yang berhak menekan atau mengancam presiden.

Bukan hanya Mahasiswa, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera juga mendorong Pak Jokowi untuk melanjutkan niat menerbitkan Perppu.

Dijumpai di ruangannya pada Senin, 30 September 2019, Mardani mengatakan, "UU KPK, saya dukung Perppu. Pemerintah segera terbitkan Perppu. Saya dukung juga Mahasiswa yang judicial review, karena memang pelemahannya di UU itu, tegas, kuat pelemahan KPK,".

Teranyar, Kamis, 3 September 2019, Wasekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Athari Gauthi Ardi juga turut mengemukakan pandangannya soal UU KPK hasil revisi yang jadi polemik. Tak menyinggung Perppu, memang, tapi tegas Ia menyatakan "tidak setuju" adanya UU KPK yang direvisi.

"Kalau misalnya ada Badan Pengawas, KPK ini kan badan independen yang mereka ini harus mengawasi pemerintahan. Kalau ada Badan Pengawas yang mengawasi KPK, berarti kita kerja dua kali! Harus ada lagi yang mengawasi Badan Pengawas ini. Kita tidak tahu kan andai ada kepentingan-kepentingan di dalamnya," kata Athari menyinggung soal Badan Pengawas KPK yang mulai diadakan dalam UU KPK hasil revisi.

Tapi tekanan soal Perppu KPK, juga tak hanya berupa tekanan agar Presiden terbitkan Perppu. Tersirat, ada juga tekanan agar Presiden tak terbitkan Perppu.

Sesaat sebelum perbincangan dengan Athari, GoNews.co berkesempatan mewawancara Pengamat Politik UGM, Nyarwi Ahmad, terkait dengan adanya rumor keretakan soliditas Koalisi Indonesia Kerja (KIK) menjelang pembetukan Kabinet Jokowi jilid II.

Menurut Nyarwi, Jokowi tengah dihadapkan pada dua masalah utama, "Yang pertama adalah konsolidasi partai koalisinya dalam pembentukan kabinet nendatang, yang kedua adalah tekanan dari Teuku Umar kepada Istana terkait dengan revisi undang-undang KPK termasuk agar Pak Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK," kata Nyarwi kepada GoNews Grup melalui sambungan telepon.

Untuk itu, kata Nyarwi, yang harus dilakukan Pak Jokowi adalah "pertama, beliau harus bisa mengkonsolidasikan ulang kekuatan politiknya di internal koalisi agar kembali ke komitmen awal saat koalisi itu dibentuk. Yang kedua, beliau harus bisa menggunakan privilege-nya sebagai presiden untuk bisa menjaga soliditas koalisi itu,".

Mundur beberapa hari, di hari inagurasi Anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019, Sekjen Partai PPP, Arsul Sani mengungkapkan, adanya pertemuan antara Parpol pengusung Jokowi di Pilpres 2019 dengan presiden terpilih periode 2019-2024 itu.

Kata Arsul, "Kami memamg bertemu di Istana Bogor," tapi, "nggak spesifik kita bicarakan (soal Perppu KPK, red) karena itu kan bukan satu-satunya opsi, ada opsi lain juga yaitu, legislative review dan juga judicial review yang saat ini sedang berlangsung di MK,".

Arsul menepis jika ada anggapan bahwa Parpol koalisi Jokowi di Pilpres 2019 menolak Jokowi terbitkan Perppu atau menekan Jokowi agar tak terbitkan Perppu. Ia menegaskan, "bukan (soal, red) setuju atau tidak. Kata-katanya itu; 'menjadi opsi terkahir, ada opsi-opsi lain yang masih bisa ditempuh oleh Bapak Presiden,". ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/