Home  /  Berita  /  Hukum

Habisi Nyawa Ipar Secara Sadis, Dua Bersaudara di Kuansing Ini Divonis Berbeda

Habisi Nyawa Ipar Secara Sadis, Dua Bersaudara di Kuansing Ini Divonis Berbeda
Rasali Laia, terdakwa pembunuhan di Kuansing saat rekonstruksi. Ia divonis bersalah dan dihukum penjara 15 tahun.
Selasa, 01 Oktober 2019 18:05 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Bazatulo Laia dan Rasali Laia terbukti membunuh Iwan Halawa yang tak lain adalah iparnya. Atas kasus tersebut, dua bersaudara tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Telukkuantan.

Pada sidang yang dipimpin Reza Himawan Pratama, SH, MHum, Selasa (1/10/2019), PN Telukkuantan menjatuhkan hukuman berbeda. Untuk Bazatulo, hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Rasali Laia, hakim menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Atas vonis terhadap terdakwa Rasali, kita banding. Karena tidak sesuai dengan tuntutan kita," ujar Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, SH usai sidang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis terjadi pada pertengahan Desember 2018. Kasus tersebut baru terungkap satu bulan setelahnya.

Iwan Halawa merupakan suami dari Delima Laia, yang tak lain adalah adik dari terdakwa. Mereka tinggal di perkebunan karet yang berada di Desa Jake, Kuantan Tengah.

Pada pertengahan Januari 2019, Delima mendatangi Polres Kuansing. Ia melapor kehilangan suami. Sudah satu bulan suaminya tak pernah pulang. Ia curiga, suaminya sudah tewas di tangan saudaranya.

Sebab, barang-barang milik suaminya dikuasai oleh istri dari Bazatulo Laia. Atas laporan tersebut, Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan.

Benar saja. Iwan Halawan ditemukan sudah tewas dengan kondisi yang sangat mengenaskan. Hanya tinggal tulang belulang yang dikubur di kebun karer.

Dalam persidangan, Bazatulo Laia mengakui telah menyiksa iparnya tersebut. Iwan Halawa dipukul, dibacok, diseret pakai motor dan setelah meninggal, mayatnya dibakar.

Perbuatan Bazatulo Laia dibantu oleh Rasali Laia. Mereka berdua menghabisi nyawa iparnya.

Bazatulo mengaku sakit hati kepada Iwan Halawa, karena ia mendengar korban akan menjual anaknya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/