Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akhirnya DPR Tunda Pengesahan 5 RUU yang Ditolak Mahasiswa dan Masyarakat Sipil

Akhirnya DPR Tunda Pengesahan 5 RUU yang Ditolak Mahasiswa dan Masyarakat Sipil
Selasa, 01 Oktober 2019 02:52 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang ( RUU) yang dinilai bermasalah. Dari tujuh RUU yang ditolak oleh mahasiswa dan masyarakat sipil, lima di antaranya telah ditunda dan diteruskan pembahasannya pada periode 2019-2024.

Kelima RUU tersebut adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenagakerjaan.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya kepada DPR terkait dengan rencana pengesahan beberapa RUU. DPR merespons aspirasi tersebut dengan menunda pengesahan RUU," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menyampaikan Pidato Penutupan Masa Bakti 2014-2019 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Kendati demikian DPR dan pemerintah tetap mengesahkan dua UU yang ditolak mahasiswa, yakni UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan RUU tentang Sumber Daya Air.

Sementara itu, DPR gagal memenuhi desakan mahasiswa untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sebelumnya diberitakan, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR, Senin (30/9/2019).

Mahasiswa yang berdemonstrasi berasal dari berbagai kampus antara lain, Universitas Al Azhar, Universitas Moestopo, Universitas Atma Jaya Jakarta, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara, dan Andalan Nusantara Teknologi. Ada pula KMU Unpad, FAM Unpas, FAM UI, LSPR, FAM UMT, IBS, Kalbis Institute, Universitas Pelita Bangsa, Universitas Negeri Islam Bandung, Institut Sains dan Teknologi Nasional dan Universitas Persada Indonesia YAI.

Mereka tergabung aliansi gerakan yang bernama BORAK atau Border Rakyat. Dalam tuntutannya mereka menolak sejumlah RUU yang memuat pasal-pasal bermasalah dan kontroversial.

Mereka juga menilai DPR terkesan kejar tayang juga dalam mengesahkan beberapa RUU lainnya. Selain itu, mereka juga menyampaikan beberapa poin tuntutan lainnya, yakni:

- Menolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil

- Stop militerisme di Papua dan daerah lain serta segera bebaskan tahanan politik Papua.

- Hentikan kriminalisasi aktivis, pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi.

- Tuntaskan kasus pelanggaran HAM, adili pelaku pelanggar HAM, termasuk yang duduk di lingkungan kekuasaan.

- Menindak tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan meninggalnya Randi dan Yusuf Kardawi mahasiswa Universitas Halu Oleo, serta kasus pemukulan yang dialami oleh mahasiswa Universitas Al Azhar Faisal Amir.

- Mendesak aparat kepolisian agar membebaskan mahasiwa yang masih ditahan di Polda Metro Jaya pasca aksi unjuk rasa 23 dan 24 September 2019.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:KOmpas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77