Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gebuki Mahasiswa dan Anggota Dewan Saat Demo Ricuh di DPRD, Polda Sumut Akui Tak Sesuai SOP

Gebuki Mahasiswa dan Anggota Dewan Saat Demo Ricuh di DPRD, Polda Sumut Akui Tak Sesuai SOP
Rabu, 25 September 2019 17:55 WIB
MEDAN-Polda Sumut mengakui aksi anggotanya yang terekam kamera melakukan pemukulan terhadap mahasiswa secara membabibuta di halaman dekat basemen gedung DPRD Sumut, tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

Aksi beberapa oknum polisi itu terekam jelas saat memukuli seorang mahasiswa yang berhasil masuk ke dalam halaman gedung DPRD Sumut, di tengah-tengah kerusuhan pecah saat demo menuntut pencabutan UU KPK dan menolak RUU KUHP, Selasa (24/9/2019). Video tersebut telah beredar luas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan mengatakan pukul 15.45 WIB terjadi chaos aparat keamanan dikomandoi Kapolrestabes Medan di-backup Polda Sumatera Utara menghalau mahasiwa untuk terpecah menjadi dua kelompok massa.

“Kemudian dari kejadian tersebut ada beberapa mahasiswa yang diamankan. Dari beberapa yang diamankan muncul video yang beredar di media sosial ada beberapa anggota melakukan penganiayaan, jadi banyak juga pertanyaan dari rekan media apakah itu sudah sesuai SOP. Itu tidak sesuai SOP, jadi setiap kita melakukan pengamanan tentu selalu ada arahan tidak boleh membawa senjata api, tidak boleh memukul di luar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya Rabu (25/9/2019).

Tatan menyebut dari video yang viral itu, Kapolda Sumut telah memerintahkan Kabid Propam untuk menyelidiki dan identifikasi. “Jadi ada dua video yang kami dapatkan di media sosial kemudian ada satu tindakan anggota Polri dalam hal ini dari Dit Samapta yang menghina dan melakukan menghinaan,” jelasnya.

Tatan mengurai video pertama dimana seorang mahasiswa dihajar diambil dari atas dari gedung Bank Mandiri yang posisinya bersebelahan denga Gedung DPRD Sumut. “Video pertama yang diambl dari atas itu sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 10 orang kemudian dari Sat Brimob dari Polda ada 3 orang dan Direktorat Samapta 5 orang sebagai saksi,” ujarnya

Dari video tersebut, Tatan mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi dua anggotanya yang terlibat. “Yang diduga melakukan pemukulan ada dua orang, Bripda MH dan Bripda MM dari Direktorat Samapta Kami masih melakukan pendalaman, apakah ada anggota lain melakukan penganiayaan tersebut,” ungkapnya.

Selainn itu ada satu video lainnya yang diambil dai pintu samping DPRD Sumut, kata Tatan diduga pelakunya sama dengan yang oertama. “Saat dia melakukan di pintu itu saat mau kembali anggota tidak berseragam mengamankan mahasiswa, sambil melintas melakukan pemukulan. Bripda MH sama dengan pertama yang melakukan,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya, kata Tatan juga memproses soal informasi anggota polisi yang melakukan menghinaan dan pemukulan terhadap salah satu anggota dewan DPRD Sumut, yaitu Pintor Sitorus. “Kemudian kami juga mendapatkan informasi bahwa ada anggota kami yang melakukan penghinaan, pemukulan terhadap salah satu anggota dewan, kita sudah mengamankan anggota tersebut diduga Bripda FPS, ini saksinya dari rekan-rekan anggota dewan,” bebernya.

“Jadi sudah ada lima anggota Polda Sumut yang kita amankan. Kita masih melakukan pendalaman terhadap anggota yang melakukan tindakan di luar prosedur. Jadi seluruhnya 12 polisi yang diperiksa, ada terduga yang melakukan tindakan di luar prosedur hukum ada lima orang, kemudian dari anggota dewan tiga (saksi),” pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Pojoksatu
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/