Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aneh.., Baru 4 Bulan Bebas Sudah Menjambret Lagi, Eh.., Katanya Mau Lagi

Aneh.., Baru 4 Bulan Bebas Sudah Menjambret Lagi, Eh.., Katanya Mau Lagi
Ilustrasi. (int)
Selasa, 24 September 2019 11:43 WIB
Penulis: Riski Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Entah apa yang ada dalam pikiran pelaku penjambretan di Pekanbaru, Riau ini. Baru saja bebas empat bulan lalu, sekarang tertangkap setelah menjambret lagi. Pas ditanya polisi jika nanti sudah bebas, apa mau menjambret lagi, dengan yakin, ia pun menjawab, ''mau lagi''.

Kenyataan itu terbukti saat Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Pekanbaru, Riau, Iptu Abdul Halim menanyakan pelaku penjambretan berinisial JA (21) yang tertangkap usai melakukan penjambretan. Saat diinterogasi, Abdul Halim mengatakan bahwa JA sudah beberapa kali tertangkap, bahkan baru saja empat bulan lalu, tepatnya bulan Mei 2019, bebas dari penjara.

''Jadi ini sudah beberapa kali tertangkap, apakah nanti kalau sudah bebas lagi, mau menjambret lagi?'' tanya Abdul Halim . Dengan nada enteng, JA pun menjawab, ''Iya pak, mau lagi''. Mendengar jawaban ini Abdul Halim dan polisi yang ada di kantor itu pun bingung dan heran sembari geleng-geleng kepala.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Abdul Halim menjelaskan, JA ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi bersama rekannya M Akbar Pratama (20) setelah menjambret handphone di Jalan Rajawali, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Keduanya merupakan residivis Polsek Sukajadi yeng ketiga kalinya masuk bui. Keduanya baru saja dibebaskan dari penjara pada bulan Mei 2019 lalu.

"Mereka ini residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas bulan Mei dan sekaran sudah melakukan kejahatan lagi. Bahkan, menurut pengakuannya, sejak bebas sampai sekarang sudah membuat kejahatan sebanyak lima kali di lima TKP berbeda," kata Halim kepada GoRiau.com, Selasa (23/9/2019) pagi.

Lima lokasi yang kejahatan itu di Jalan Rajawali Kecamatan Sukajadi dengan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y 93 warna hitam, Komplek Vila Garuda Mas Kecamatan Payung Sekaki barang bukti 1 buah gelang emas, di depan Gereja Jalan Tiung Kecamatan Payung Sekaki barang bukti 1 buah gelang emas, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan barang bukti 1 unit handphone Samsung Note 8 warna biru,Di samping Mal SKA barang bukti satu unit handphone Xiomi Note 4 warna putih.

Halim menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 23.50 WIB. Ketika itu korban yang sedang menelpon di pinggir jalan lalu dihampiri kedua pelaku. Dan tiba-tiba kedua pelaku merampas handphone milik korban. Dan seketika itu pula korban kaget langsung berteriak sambil mengejar pelaku ke arah Jalan Bunga Kertas.

Disaat bersamaan ada anggota piket SKPT dan akhirnya bersama warga melakukan pengejaran hingga tertangkap. Kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Kedua palaku langsung dibawa ke Polsek Sukajadi untuk penyidikan lebih lanjut. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/