Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
23 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
20 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Poin-poin Tatib DPD Sebelum dan Sesudah Diubah

Ini Poin-poin Tatib DPD Sebelum dan Sesudah Diubah
Ilustrasi. (Istimewa)
Senin, 23 September 2019 12:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terdapat sepuluh poin tata tertib (tatib) DPD RI yang mengalami perubahan. Tujuannya, selain untuk mengakomodir senator yang berasal dari provinsi baru hasil pemekaran juga untuk menyempurnakan dari aturan terdahulu yang mengacu kepada Undang-Undang No 2 tahun 2018 hasil revisi Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3).

Bunyi poin pertama pada tatib sebelumnya yakni, 'Provinsi Kalimantan Utara (provinsi baru hasil pemekaran) hanya disebutkan diawal, sehingga tidak bisa ikut dalam pembagian alat kelengkapan di DPD'. Kemudian dirubah menjadi 'Provinsi Kalimantan Utara secara teknis diatur pada semua alat kelengkapan dan secara otomatis kedudukannya dalam dalam alat kelengkapan sama dengan provinsi lain'.

Kedua, 'Pengambilan perjalanan dinas tidak bisa dilakukan sebelum terbentuknya alat kelengkapan PURT'. Perubahannya yaitu, 'Anggota DPD bisa langsung mengambil perjalanan dinas'. Kemudian poin ketiga, pada periode ini 'Anggota DPD tidak punya kewenangan menentukan anggaran DPD karena Ketua PURT adalah pimpinan DPD (Ex Officio)' dan di periode nanti menjadi 'Anggota DPD mempunyai kewenangan mengatur anggaran DPD karena anggota yang berhak menjadi pimpinan PURT'.

Poin keempat, yaitu 'Anggota DPD pada alat kelengkapan tidak bisa melakukan kunjungan keluar negeri' dan perubahannya 'Semua anggota DPD di alat kelengkapan manapun dapat melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri'. Kemudian poin kelima adalah 'Untuk DPD yang melaksanakan perjalanan dinas ke provinsi bukan dapilnya hanya mendapatkan uang perjalanan dinas dan tidak mendapatkan uang kegiatan', lalu dirubah menjadi 'Anggota DPD yang melaksanakan perjalanan dinas diluar dapilnya, mendapat uang perjalanan dinas dan uang kegiatan'.

Dipoin keenam, 'Untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat tidak diakomodir pengawasan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus (PULD)' menjadi 'Untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat telah diatur agar dapat mengevaluasi rancangan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus'.

Sementara poin ketujuh 'dan Pembagian alat kelengkapan menjadi tidak berimbang karena tidak ada aturan yang tegas (hal ini menimbulkan kecemburuan anggota DPD dalam satu provinsi', kemudian dipersingkat menjadi 'Anggota DPD dibagi merata disemua alat kelengkapan'. Poin kedelapan yang sangat penting dan termaktub 'Pimpinan DPD dapat tidak melaporkan kinerja setiap tahun' dan dirubah 'Pimpinan DPD wajib melaporkan laporan kinerja setiap tahun dalam sidang paripurna'.

Tak kalah penting poin kesembilan sebelumnya berbunyi 'DPD berpotensi dipimpin oleh tersangka seorang pelanggar kode etik, orang yang malas mengikuti kegiatan DPD' dan dirubah bunyinya menjadi 'DPD akan dipimpin oleh pimpinan yang negarawan, tidak cacat etika dan bukan merupakan tersangka'. Untuk poin terakhir yaitu, 'Anggota lembaga pengkajian MPR bisa bukan berasal dari DPD' dan perubahannya adalah 'Anggota lembaga pengkajian MPR wajib berasal dari DPD'.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, Mervin S Komber membenarkan soal poin-poin perubahan diatas.

Menurut senator asal Papua itu, masuknya sejumlah pasal dari kode etik dalam Tatib baru tersebut adalah keputusan Pleno Badan Kehormatan, para anggota BK sepakat agar penyusunan tatib didasari juga oleh kode etik DPD.

“Dasarnya itu kode etik DPD. Wajar saja dan tidak berlebihan,. Hal itupun telah disepakati seluruhnya," ucap Mervin kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Dia menegaskan, perubahan tatib ini sebenarnya untuk menyempurkan tatib sebelumnya agar para anggota DPD kedepan bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

"Intinya tatib baru ini untuk penegakkan citra dan martabat lembaga. DPD harus menjadi contoh bagi rakyat, karena DPD diisi oleh para tokoh-tokoh daerah yang berkualitas," tuntasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/