Home  /  Berita  /  Lingkungan

Tanoto Siap Kembalikan Lahan untuk Ibu Kota RI, Dapat Ganti Rugi?

Tanoto Siap Kembalikan Lahan untuk Ibu Kota RI, Dapat Ganti Rugi?
Ilustrasi. (Istimewa)
Minggu, 22 September 2019 15:37 WIB
MILIUNER Sukanto Tanoto sempat menjadi buah bibir lantaran mendapat konsesi pengelolaan berupa hutan tanaman industri (HTI) di ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Belakangan ini, pihak Sukanto Tanoto mengungkapkan bahwa siap mengembalikan lahan konsesi di Kalimantan Timur ke pemerintah. Lahan ini, akan digunakan pemerintah untuk membangun ibu kota baru.

Pihak Tanoto saat ini tengah menunggu tindak lanjut pemerintah. Pihaknya percaya, pemerintah akan memberikan solusi terbaik.

Menurut Ketua Dewan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, kompensasi yang didapat Tanoto adalah berupa lahan dan kerugian tanaman yang di atasnya.

"Seharusnya begitu," kata Iwan saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Iwan menjelaskan, HTI diatur oleh UU Nomor 42 Tahun 1999 mengenai kehutanan. Dari aturan itu, jika lahan konsesi masih berproduksi dan di tengah jalan harus diambil Pemerintah demi program prioritas.

"Jika konsesinya masih dalam jangka waktu dan dalam keadaan produktif maka kompensasinya bisa berupa luasan lahan HTI seluas yang diambil dan kerugian atas tanaman di atasnya (tanam tumbuh) bukan atas tanahnya," jelas dia.

Iwan menjelaskan, mekanisme HTI berbeda dengan lahan yang dijadikan hak guna usaha (HGU). Hapusnya hak atas tanah tersebut harus karena lahannya musnah, diterlantarkan, habis jangka waktunya, lalu untuk kepentingan umum.

Definisi hutan tanaman industri (HTI) setidaknya dimuat dalam PP 7/1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Berikut definisinya yang tercantum di Pasal 1.

Pasal 1

Di dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hutan Tanaman Industri selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut HTI adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan prodasi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
2. Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.
3. Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.

Berikut aturan soal hak pengusahaan HTI:

Pasal 7
(1) Hak Pengusahaan HTI dapat diberikan kepada badan usaha negara, swasta dan koperasi.
(2) Hak Pengusahaan HTI tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(3) Hak Pengusahaan HTI tidak dapat diberikan dalam areal hutan yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Sementara HGU, diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Berikut bunyi Pasal 28 dan Pasal 29 di UUPA tersebut.

Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 29
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

Niatan Tanoto untuk mengembalikan lahan konsesi berupa hutan tanaman industri (HTI) disampaikan melalui perusahaan miliknya APRIL Group. Corporate Affairs Director APRIL Group Agung Laksamana mengatakan, pihaknya siap mengembalikan lahan konsesi tersebut kepada pemerintah. Perusahaan masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah.

"Menurut informasi yang kami terima baru-baru ini, lokasi Ibu Kota baru akan berada di dalam area PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Kami mendukung rencana tersebut dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah," kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2019).

Agung menjelaskan, IHM yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun di Kalimantan Timur. IHM sendiri merupakan pemasok strategis dengan kontribusi yang signifikan terhadap anak usaha APRIL yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP).

Menurutnya, kontribusi IHM sebagai supplier cukup signifikan untuk APRIL. Namun dia tidak bisa menyebutkan berapa angka rill kontribusi yang dimaksud.

Izin IHM saat ini berupa pengelolaan HTI dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTI). Agung tidak menyebutkan berapa lahan IHM yang bakal terkena imbas dari pembangunan ibu kota baru.

Agung mengakui akan ada dampak pada kegiatan operasional perusahaan dengan adanya rencana pembangunan ibu kota baru di wilayah HTI itu. Saat ini, pihaknya tengah mengukur dampak terkait rencana pemindahan ibu kota tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:Lingkungan, Pemerintahan, Ekonomi, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77