Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
2
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
23 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  Politik

Terganjal Status Tersangka dan Sanksi BK, GKR Hemas - Abdullah Puteh Tersingkir dari Calon Ketua DPD RI

Terganjal Status Tersangka dan Sanksi BK, GKR Hemas - Abdullah Puteh Tersingkir dari Calon Ketua DPD RI
Anggota DPD RI terpilih, GKR Hemas. (GoNews.co)
Kamis, 19 September 2019 23:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Perebutan pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mulai memanas. Sejumlah nama mencuat menjadi bakal calon pimpinan DPD, di antaranya Nono Sampono, GKR Hemas, La Nyalla Mattalitti, Jimly Asshiddiqie, Fadel Muhammad dan Abdullah Puteh.

Namun, peluang GKR Hemas dan Abdullah Puteh untuk maju sebagai calon pimpinan DPD, terganjal dengan disahkannya Tata Tertib (tatib) baru DPD.

Meski demikian, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, Mervin S Komber membantah adanya sejumlah aturan dan pasal dalam tatib baru DPD yang bertujuan menjegal orang tertentu untuk maju sebagai bakal calon pimpinan. Menurutnya, masuknya sejumlah pasal dalam Tatib baru didasari oleh kode etik DPD.

"Orang yang sudah dipecat BK memang tidak layak menjadi pimpinan DPD. Wajar dong aturan itu ada. Masa yang sudah dapat sanksi BK, maujadi pimpinan lagi? Buat apa putusan BK kalau tidak dipatuhi," ujar Mervin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Mervin menegaskan, peraturan tidak bolehnya senator yang punya rekam jejak pelanggaran etik di BK adalah keputusan bersama. Kata dia, saat rapat panitia musyawarah (panmus) tidak ada anggota yang menolak. "Saat pembahasan itu tidak ada yang menolak ini, mereka menerima," ujarnya.

Senator asal Papua Barat itu juga mengatakan, pencantuman syarat tersebut juga murni agar pimpinan DPD ke depan memiliki integritas. "Ini kita bicara secara etik dan ini keputusan bersama," ucapnya.

Menurutnya, proses perubahan Peraturan Tatib DPD RI telah dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD RI. Pada tahap awal Badan Kehormatan membentuk Tim Kerja yang Anggotanya berasal dari Anggota Badan Kehormatan yang terpilih kembali menjadi Anggota DPD RI Periode 2019-2024.

"Dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Tatib DPD RI, Tim Kerja sudah membuka ruang bagi Anggota DPD yang terpilih kembali dan Pimpinan Alat Kelengkapan untuk memberikan masukan yang dilaksanakan di Bali dan Banten," tandasnya.

Dan pada tanggal 17 September 2019, kata Mervin, Badan Kehormatan DPD RI telah melakukan rapat dengan Panitia Perancang Undang-Undang untuk melakukan harmonisasi Tatib. Naskah perubahan Tata Tertib juga telah dibagikan kepada Anggota DPD RI sebelum Paripurna DPD RI.

"Anehnya, sejumlah anggota DPD yang hadir dan mengikuti pembahasan, berteriak menolak tatib dalam rapat paripurna. Padahal, mereka tahu persis bahwa pembuatan tatib itu mengadopsi muatan yang ada di kode etik dan tak memiliki tujuan pembuatan untuk menjegal bakal calon tertentu,” tegas dia.

Anggota BK DPD, Basri Salama menambahkan, BK melalui berbagai rangkaian dan prosedur sesuai aturan perundang-undangan dalam pembentukan tatib. Menurutnya, tudingan adanya muatan ‘penjegalan’ calon pimpinan DPD dalam tatib merupakan fitnah yang tak berdasar.

"Tuduhan Asri Anas (Senator Sumatera Barat) adalah fitnah, pembunuhan karakter, sekaligus pencemaran nama baik. Ia telah meyerang pribadi Wakil Ketua DPD Nono Sampona, serta kelembagaan BK DPD tanpa dasar yang jelas. Dimana letak keuntungan tatib buat Nono Sampono?” tegas Basri.

Lebih lanjut, Basri mengatakan, sejumlah oknum anggota DPD yang merasa kepentingannya terganggu oleh penyempurnaan tatib, mengarang cerita bohong keruang publik dan anggota terpilih untuk melahirkan kesan di zhalimi. Padahal, masyarakat dan para anggota DPD terpilih telah mengetahui adanya anggota yang diberhentikan karena lalai melaksanakan kewajibannya.

"Terlalu kecil jika tatib yang kami rumuskan dan disahkan rapat paripurna DPD, sekadar menghadang bakal calon pimpinan. Apalagi, bakal calon tersebut (GKR Hemas) sudah pernah dipecat BK. Itu merendahkan," tegas Senator asal Maluku Utara itu.

Diketahui, Pasal 55 ayat 1 tatib DPD mengatur soal syarat calon pimpinan. Dalam poin b disebutkan sejumlah syarat, diantaranya calon pimpinan DPD tidak dalam berstatus sebagai tersangka, serta tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan keputusan BK DPD.

Aturan ini tegas mengganjal pencalonan pimpinan DPD dari wilayah barat I Abdullah Puteh dan wilayah barat II GKR Hemas.

Bekas Gubernur Aceh, Abdullah Puteh teganjal aturan itu karena masih berstatus tersangka dalam kasus penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono. Bahkan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena Puteh terbukti bersalah. "Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis dan kita banding,” kata Abdullah di PN Jaksel, Selasa (10/9/2019).

Berbeda dengan Puteh, Ratu Kesultanan Yogyakarta, GKR Hemas terganjal oleh status pemecatan yang pernah dijatuhkan BK. Pemberhentian tetap terhadap Hemas diumumkan dalam Sidang Paripurna DPD, Jumat (29/3/2019) lantaran kerap membolos dalam Sidang Paripurna DPD maupun kegiatan lainnya.

"Terhitung sejak Ju’mat (29/3), GKR Hemas tak lagi menjabat sebagai Anggota DPD dari Provinsi DI Yogyakarta. BK DPD memberikan sanksi pemberhentian tetap, seusai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua BK DPD, Hendri Zainuddin.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77