Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Yasonna: Penyadapan KPK Harus Tunggu Restu Dewan Pengawas 1x24 Jam

Yasonna: Penyadapan KPK Harus Tunggu Restu Dewan Pengawas 1x24 Jam
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Istimewa)
Rabu, 18 September 2019 15:16 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membeberkan beberapa poin strategis, terutama kaitannya dengan Dewan Pengawas KPK, dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah resmi disahkan oleh DPR, Selasa (17/9) siang tadi.

Di antaranya, Yasonna mengatakan revisi UU KPK itu mengesahkan eksistensi keberadaan Dewan Pengawas KPK. Ia menyatakan bahwa Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Dijelaskan dalam Pasal 37B, Dewan Pengawas KPK berwenang untuk memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK. Tak hanya itu, Dewan Pengawas bisa mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun.

Lebih lanjut, Yasonna menyatakan bahwa Dewan Pengawas akan melebur dalam KPK dan bukan berbentuk sebagai lembaga nonstruktural.

"Badan Pengawas ini bukan eksternal, beda dengan Komjak, Kompolnas. dia internal, di dalam, menjadi bagian daripada KPK. Inspektoratnya," kata Yasonna.

Selain itu, Yasonna menyatakan Anggota Dewan Pengawas nantinya akan berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ia mengatakan para anggota Dewan Pengawas nantinya akan dipilih dan diangkat oleh presiden.

"Kenapa presiden? ini kan bagian dari eksekutif, bagian daripada pemerintah. maka domainnya itu, ingat ya, bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia," kata dia.

Poin kedua, Yasonna menyebut kewenangan penyadapan oleh KPK dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas. Izin itu, kata dia, harus diberikan paling lambat 1x24 jam.

Sementara untuk proses penyadapan, lanjut Yasonna, dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini menurutnya diatur semata-mata untuk mengedepankan hak asasi manusia.

"Kewenangan penyadapan itu kita atur supaya baik, supaya tidak ada penyalahgunaan, abuse of power, maka dikatakan harus ada izin penyadapan," kata dia.

Poin ketiga, Yasonna mengungkapkan revisi UU KPK turut mengatur penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3. SP3 itu, kata dia, bisa diterbitkan bila penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi tidak selesai dalam jangka paling lama dua tahun.

Yasonna mengatakan SP3 bisa dicabut apabila nantinya KPK menemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan.

"Mengapa harus ada? supaya untuk kepastian hukum. Jangan menggantung orang sepanjang hidup. supaya apa? supaya profesional," kata dia.

Sementara poin keempat, Yasonna menjelaskan status kepegawaian KPK akan menjadi anggota Korps Profesi Pegawai Negeri Sipil.

Yasonna mengatakan pengangkatan para pegawai KPK itu akan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Yasonna menjelaskan ada perubahan status kelembagaan KPK dalam revisi UU KPK tersebut. Ia menyebut KPK akan menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang pelaksanan dalam menjalankan tugas bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Dalam UU ini dia tetap kita katakan sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata dia.

Yasonna membantah bila pemerintah tak pernah melibatkan KPK dalam pembahasan revisi peraturan tersebut. Ia mengaku sempat menerima Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif untuk membahas rencana revisi peraturan itu.

"Saya menerima Pak laode dan pak agus rahardjo di kantor saya mengenai soal ini," kata dia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/